• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Juni 6, 2026
Detik Gayo News
  • Login
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
Detik Gayo News
No Result
View All Result

Terkait Kasus Penganiayaan Maling Mesin Kopi, APH Telah Memberikan Kesempatan untuk Mediasi

detikgayonews by detikgayonews
Januari 30, 2026
in SOSIAL BUDAYA
409 17
0
Terkait Kasus Penganiayaan Maling Mesin Kopi, APH Telah Memberikan Kesempatan untuk Mediasi
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

*Korban Telah Divonis 1,4 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian

Detikgayonews.com, Takengon | Dugaan kasus penganiyaan terhadap pelaku maling mesin kopi di Aceh Tengah beberapa hari terakhir menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Beberapa pemuda dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri mesin kopi.

Penanganan perkara penganiayaan itu, dengan laporan polisi No 139 tanggal 17 Agustus 2025. Terlapor diantaranya SM (22), MA (22), MN (20) dan AH (22).

Adapun yang menjadi korban untuk kasus penganiayaan tersebut, FH (17) yang merupakan pelaku pencuri mesin kopi. Dia telah menjalani hukuman dengan sanksi vonis 1,4 tahun penjara atas kasus pencurian itu.

Kini, justru kasus penganiayaan terhadap dirinya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Bahkan JPU Kejari Takengon telah menjatuhkan tuntutan terhadap empat orang yang kini menjadi terdakwa di PN Takengon.

Berdasarkan hasil penelusuran Detikgayonews.com, sebelum kasus itu bergulir ke meja hijau, pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  diantaranya penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah memberikan ruang mediasi.

Namun dua kali mediasi pada tgl 5 dan 8 September 2025 tidak membuahkan hasil. Walau telah diberi ruang mediasi, bahkan lebih dari sekali tetapi tetap saja tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga prosesnya kini ada di tangan JPU Kejari, Takengon.

Adapun kronologis kejadian, pada Kamis 14 Agustus 2024, sekira pukul 24.00 WIB korban, FH (pelaku pencurian-red) telah mencuri satu buah mesin penggiling kopi disebuah rumah.

Keesokan harinya, FH menjual mesin penggiling kopi yang dicuri tersebut. Uang hasil penjualannya digunakan untuk pergi jalan-jalan ke Kota Lhokseumawe.

Kemudian pada Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, FH hendak pulang kerumahnya di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Namun dalam perjalanan pulang, FH berpapasan dengan para terduga pelaku penganiyaan di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.

Para pelaku, lantas melakukan penganiyaan dengan memukuli korban. Bukan sekali, tetapi aksi penganiyaan itu, dilakukan di tiga lokasi berbeda. Beruntung, warga melihat aksi itu, dan korban langsung diamankan di Polsek Silih Nara.

Berdasarkan hasil visum Dokter RSU Datu Beru, Takengon, FH mengalami luka lecet dibawah mata kanan, luka pendarahan di bola mata kiri, luka lecet di dada bagian belakang dan luka melintang.

Atas kejadian itu, FH yang merupakan korban penganiayaan, sekaligus pelaku pencurian kopi, melaporkan aksi penganiayaan itu, ke Polres Aceh Tengah. Laporan itu, dibuat oleh orangtua korban, Armoja (44).

Kini, kasus pencurian mesin kopi yang berujung pada penganiayaan tersebut, berakhir di meja hijau. Kasus ini, menjadi polemik pada proses penegakan hukum di Aceh Tengah.

Bahkan menjadi sorotan publik dan viral di dunia maya. Disisi lain, aparat penegak hukum dihadapkan dengan dilema karena telah memberikan ruang mediasi terhadap pelapor maupun terlapor untuk kasus penganiayan namun menemui jalan buntu.

Berdasarkan keterangan lain yang berhasil dihimpun Detikgayonews.com, bahwa ruang mediasi, juga diberikan oleh pihak Kejari tetapi tetap tidak membuahkan hasil.

Pada akhirnya, kedua kasus yang saling berkaiitan itu, antara pencurian serta penganiayaan prosesnya tetap berjalan. Bahkan pelaku pencurian telah divonis, sehingga meruntuhkan kesan hukum melindungi pelaku kriminal.(Yd)

 

SummarizeShare236
detikgayonews

detikgayonews

Related Stories

Niat Melamar Jadi Cleaning Service di RSU Datu Beru, PelamarJustru Bongkar Nasib Miris Pekerja Outsourcing

Niat Melamar Jadi Cleaning Service di RSU Datu Beru, PelamarJustru Bongkar Nasib Miris Pekerja Outsourcing

by detikgayonews
Juni 6, 2026
0

  *Empat Bulan Tak Bergaji  Detikgayonews.com, Takengon | Rumah Sakit Umum (RSU) Datu Beru, Takengon, kembali didera persoalan finansial sebab para pekerja outsourcing yang umumnya berprofesi sebagai cleaning...

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Kembali Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Kembali Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja

by detikgayonews
Juni 6, 2026
0

Detikgayonews.com, Takengon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 45,4 kilogram, Jumat (5/6/2026) pagi, sekira pukul 07.00 WIB....

Hati-Hati Buang Sampah Sembarangan, Aceh Tengah Kini Dipantau CCTV

Hati-Hati Buang Sampah Sembarangan, Aceh Tengah Kini Dipantau CCTV

by detikgayonews
Juni 4, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus memperkuat upaya mewujudkan daerah yang bersih, nyaman, dan ramah wisatawan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan kamera pengawas...

Bupati Haili Yoga Hadir Dalam Launching Buku Polda Aceh Meutuah, Buku Yang Mengupas Perjalanan Sosok Putra Aceh

Bupati Haili Yoga Hadir Dalam Launching Buku Polda Aceh Meutuah, Buku Yang Mengupas Perjalanan Sosok Putra Aceh

by detikgayonews
Juni 3, 2026
0

Detikgayonews.com | Banda Aceh - Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, hadir dalam kegiatan launching Buku Polda Aceh Meutuah yang bertema Sabee Ta Jaga Aceh Mulia", yang...

Recommended

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Warga Heboh

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Warga Heboh

Maret 10, 2025
Bupati Haili Yoga Tinjau Normalisasi Sungai Toweren di Tengah Musim Hujan

Bupati Haili Yoga Tinjau Normalisasi Sungai Toweren di Tengah Musim Hujan

Maret 4, 2026

Popular Story

  • Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Ervan Ceh Kul Rilis Lagu “Sebuku Ni Bumi”, Suara Duka untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Merasa tak Dianggap, Pengurus Pordasi Aceh Tengah Mengaku Kecewa

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Aceh Tengah Dikepung Bencana, Sembilan Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pemuda Bale Turunkan Harga BBM hingga Rp 16.000 per Liter di Takengon, Diserbu Warga

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
2022 © Copyright Detik Gayo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BREAKING NEWS
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI

© 2022 www.detikgayonews.com

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version