Terkait Kasus Penganiayaan Maling Mesin Kopi, APH Telah Memberikan Kesempatan untuk Mediasi

*Korban Telah Divonis 1,4 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian

Detikgayonews.com, Takengon | Dugaan kasus penganiyaan terhadap pelaku maling mesin kopi di Aceh Tengah beberapa hari terakhir menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Beberapa pemuda dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri mesin kopi.

Penanganan perkara penganiayaan itu, dengan laporan polisi No 139 tanggal 17 Agustus 2025. Terlapor diantaranya SM (22), MA (22), MN (20) dan AH (22).

Adapun yang menjadi korban untuk kasus penganiayaan tersebut, FH (17) yang merupakan pelaku pencuri mesin kopi. Dia telah menjalani hukuman dengan sanksi vonis 1,4 tahun penjara atas kasus pencurian itu.

Kini, justru kasus penganiayaan terhadap dirinya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Bahkan JPU Kejari Takengon telah menjatuhkan tuntutan terhadap empat orang yang kini menjadi terdakwa di PN Takengon.

Berdasarkan hasil penelusuran Detikgayonews.com, sebelum kasus itu bergulir ke meja hijau, pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  diantaranya penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah memberikan ruang mediasi.

Namun dua kali mediasi pada tgl 5 dan 8 September 2025 tidak membuahkan hasil. Walau telah diberi ruang mediasi, bahkan lebih dari sekali tetapi tetap saja tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga prosesnya kini ada di tangan JPU Kejari, Takengon.

Adapun kronologis kejadian, pada Kamis 14 Agustus 2024, sekira pukul 24.00 WIB korban, FH (pelaku pencurian-red) telah mencuri satu buah mesin penggiling kopi disebuah rumah.

Keesokan harinya, FH menjual mesin penggiling kopi yang dicuri tersebut. Uang hasil penjualannya digunakan untuk pergi jalan-jalan ke Kota Lhokseumawe.

Kemudian pada Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, FH hendak pulang kerumahnya di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Namun dalam perjalanan pulang, FH berpapasan dengan para terduga pelaku penganiyaan di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.

Para pelaku, lantas melakukan penganiyaan dengan memukuli korban. Bukan sekali, tetapi aksi penganiyaan itu, dilakukan di tiga lokasi berbeda. Beruntung, warga melihat aksi itu, dan korban langsung diamankan di Polsek Silih Nara.

Berdasarkan hasil visum Dokter RSU Datu Beru, Takengon, FH mengalami luka lecet dibawah mata kanan, luka pendarahan di bola mata kiri, luka lecet di dada bagian belakang dan luka melintang.

Atas kejadian itu, FH yang merupakan korban penganiayaan, sekaligus pelaku pencurian kopi, melaporkan aksi penganiayaan itu, ke Polres Aceh Tengah. Laporan itu, dibuat oleh orangtua korban, Armoja (44).

Kini, kasus pencurian mesin kopi yang berujung pada penganiayaan tersebut, berakhir di meja hijau. Kasus ini, menjadi polemik pada proses penegakan hukum di Aceh Tengah.

Bahkan menjadi sorotan publik dan viral di dunia maya. Disisi lain, aparat penegak hukum dihadapkan dengan dilema karena telah memberikan ruang mediasi terhadap pelapor maupun terlapor untuk kasus penganiayan namun menemui jalan buntu.

Berdasarkan keterangan lain yang berhasil dihimpun Detikgayonews.com, bahwa ruang mediasi, juga diberikan oleh pihak Kejari tetapi tetap tidak membuahkan hasil.

Pada akhirnya, kedua kasus yang saling berkaiitan itu, antara pencurian serta penganiayaan prosesnya tetap berjalan. Bahkan pelaku pencurian telah divonis, sehingga meruntuhkan kesan hukum melindungi pelaku kriminal.(Yd)

 

Exit mobile version