Detikgayonews.com | Takengon- Rencana ribuan masyarakat untuk turun ke jalan mendukung Pemerintah Daerah Aceh Tengah dalam kegiatan pembongkaran alat tangkap ikan jenis *cangkul padang* dan *cangkul dedem* di Danau Lut Tawar dibatalkan. Aksi yang semula direncanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, itu dibatalkan setelah koordinator aksi menerima surat tanggapan dari Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
Sebelumnya, puluhan LSM dan Ormas di Aceh Tengah telah menyatakan kesiapan untuk menggerakkan massa dengan estimasi mencapai 1.000 orang. Aksi ini bertujuan mendukung langkah pemerintah membersihkan Danau Lut Tawar dari alat tangkap yang dinilai merusak ekosistem demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Namun, setelah menerima surat bernomor **180/HKM** tertanggal **19 Mei 2025** dari Bupati Haili Yoga yang berisi kesediaan memenuhi tuntutan masyarakat, koordinator aksi memutuskan membatalkan unjuk rasa. Surat pembatalan aksi dikeluarkan dengan nomor **1/SP3UM/Mei/2025** pada **20 Mei 2025**, ditandatangani oleh Sulaiman selaku Koordinator Aksi.
Dalam surat tersebut, Sulaiman menyampaikan apresiasi atas respons positif Bupati. *”Aksi ini mendapat dukungan luas karena tujuannya mulia: menyelamatkan Danau Lut Tawar untuk anak cucu kami. Namun, setelah Bapak Bupati menyetujui tuntutan kami, kami memandang aksi tidak perlu dilanjutkan,”* tulisnya.
Meski membatalkan aksi, masyarakat meminta Bupati Haili Yoga hadir langsung di Gedung Serba Guna Desa Kala Lengkio untuk berdialog terkait implementasi kesepakatan. *”Kami ingin beliau hadir seperti orang tua yang menemui anak-anaknya, memastikan komitmen ini dijalankan,”* tambah Sulaiman.
Pemerintah Daerah Aceh Tengah menyambut baik langkah damai ini dan berjanji mempercepat proses pembongkaran alat tangkap ilegal guna menjaga kelestarian Danau Lut Tawar.













