Detikgayonews.com, Takengon | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah menggelar operasi pengawasan penegakan Syariat Islam di seputaran Kota Takengon pada Kamis (28/5/2026) malam.
Pengawasan berupa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ibu ibu wilayatul hisbah dipimpin langsung oleh jajaran struktural WH Aceh Tengah menyasar sejumlah titik keramaian dan penginapan guna mengantisipasi pelanggaran qanun nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Hamdani menyampaikan bahwa patroli malam ini difokuskan pada dua agenda utama, yaitu penertiban bagi kalangan perempuan yang masih berada di lokasi tongkrongan seperti di area mobil kopi serta pemeriksaan di sejumlah penginapan.
Satpol PP dan WH menyisir sejumlah kafe dan mobil kopi yang masih beroperasi di atas pukul 23.00 WIB. Petugas memberikan edukasi secara humanis kepada para pengunjung perempuan yang kedapatan masih berada di lokasi tersebut tanpa adanya kepentingan yang mendesak atau tanpa didampingi mahram (wali).
“Kami memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga, khususnya kaum perempuan yang masih berada di tempat umum di atas jam 11 malam. Jika tidak ada kepentingan mendesak, bersama walinya langsung kita arahkan untuk segera pulang ke rumah. Sedangkan jika ada anak yang masih di bawah umur atau anak sekolah, kita antar kepada orang tua,” ujar Hamdani.
Selain menyasar tempat nongkrong, tim Satpol PP dan WH Aceh Tengah, juga melakukan pengwasan ke sejumlah penginapan di Kota Takengon.
Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran qanun jinayah. Petugas melakukan pemeriksaan identitas secara selektif dan langsung mengecek kamar-kamar hotel yang dicurigai tidak dihuni oleh pasangan sah.
Melalui giat rutin ini, Satpol PP dan WH Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Takengon tetap menghormati dan menjalankan aturan Syariat Islam.
Apalagi dalam budaya masyarakat Gayo, ada empat sumang (pantangan) yang erat kaitannya dengan penerapan Syariat Islam diantaranya sumang perceraken (bicara), sumang penengonen (penglihatan), sumang pelangkahen (perjalanan) dan sumang kenunulen (duduk).
“Kegiatan ini, sebenarnya sudah rutin kita lakukan. Namun untuk kedepannya akan lebih intens lagi untuk mencegah potensi-potensi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Hamdani. (Yd).







