Detikgayonews.com, Takengon | Perkara sengketa tanah yang ada di komplek SMA Negeri 1 Takengon, berujung pada sita eksekusi yang dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Selasa (19/5/2026).
Dilakukannya sita eksekusi tersebut, setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 28/Pdt.G/2023/PN.Tkn tanggal 5 Juni 2024, kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 66/PDT/2024/PT BNA tanggal 31 Juli 2024.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/PDT/2025. Sengketa tanah tersebut, sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Prosesnya dimulai dari sidang di PN Takengon, pengajuan banding dan akhirnya Kasasi di MA RI.
Objek tanah yang menjadi perkara yaitu jalan masuk menuju komplek laboratorium SMAN 1 Takengon yang sebelumnya di klaim salah seorang warga. Adapun sebidang tanah yang menjadi sengketa seluas 3 x 90 meter.
Proses sita eksekusi berlangsung kondusif, meskipun ada sedikit protes dari termohon. Kegiatan sita eksekusi itu dikawal oleh sejumlah personel kepolisian Polres Aceh Tengah, anggota Babinsa, serta beberapa petugas Satpol PP.
Juru Sita PN Takengon, Basyrah mengatakan, sita eksekusi dilakukan untuk menjaga agar objek tanah yang disengketakan tidak berpindah tangan kepada pihak lain sebelum adanya proses hukum lanjutan.
”Untuk sementara objek berada di bawah pengawasan pengadilan dan pengawasannya diserahkan melalui Reje Kampung,” kata Basyrah.
Disebutkan Basyrah, pihak PN Takengon, masih menunggu kemungkinan adanya langkah hukum lain dari pihak termohon.
Menurutnya, apabila nantinya pihak termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka secara aturan hukum pengajuan PK tidak otomatis menghambat pelaksanaan eksekusi.
Namun demikian, jika di kemudian hari putusan PK memenangkan pihak termohon, maka objek yang telah disita wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pihak termohon.
“Kalau nanti ada putusan PK yang memenangkan termohon, maka tanah yang disita ini harus dikembalikan penuh,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, pemohon diketahui merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Takengon atas nama Konadi Lingga. Sementara kuasa hukum pemohon adalah Fitriani dan rekan – rekan.
Basyrah menambahkan, proses perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
“Perkara ini sudah berjalan tiga tahap. Tahap pertama di Pengadilan Negeri Takengon, kemudian banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, lalu kasasi di Mahkamah Agung,” kata Basyrah,
Ketika disinggung adanya penolakan saat proses sita eksekusi berlangsung, Basyrah menyebut hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di tengah masyarakat.
“Kalau ada penolakan atau emosi itu hal biasa. Siapapun kalau hartanya disentuh tentu ada reaksi. Tapi tujuan sita eksekusi ini untuk menyelamatkan objek tanah agar tidak berpindah tangan,” pungkasnya. (Yd).







