Detikgayonews.com, Takengon | Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan klasifikasi tertinggi Rp 46 ribu dan terendah Rp 44 ribu perjiwa.
Besaran zakat fitrah itu, ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah yang digelar oleh Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah bersama Pemkab setempat, serta para pemangku kepentingan, pada Senin 2 Maret 2026 lalu.
Adapun unsur yang terlibat dalam musyawarah itu, diantaranya Kankemenag, Pemkab, Polres, Kodim 0106, MPU, Baitul Mal, IAIN Takengon, instansi terkait, serta dari organisasi kemasyarakatan Islam se-Kabupaten Aceh Tengah.
Keputusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 383 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Adapun hasil penetapan menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 kilogram atau 3,1 liter atau sepuluh muk susu ditambah satu genggam.
Namun apabila dibayarkan dalam bentuk uang, sebagaimana Qanun Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Qanun nomor 03 Tahun 2021 tentan Baitu Mal, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat, dengan rincian: beras kualitas I sebesar Rp46.000 per jiwa, kualitas II Rp45.000 per jiwa, dan kualitas III Rp44.000 per jiwa.
Sementara itu, apabila zakat fitrah berdasarkan Mazhah Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga ataupun uang dengan ketentuan perjıwa sebesar 3.8 Kg x harga gandum, kurma, anggur kering dan syair.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, Senin (9/3/2026) menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai bagian dari rukun Islam sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Besaran zakat fitrah tahun ini, menurutnya, telah disesuaikan dengan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang menjadi konsumsi utama masyarakat.
Wahdi juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. “Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima, terutama fakir miskin,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat semakin meningkat sebagai bentuk penyucian harta dan penguatan solidaritas sosial, serta mendukung optimalisasi pengelolaan zakat demi kesejahteraan umat. (Yd).













