Detikgayonews.com, Takengon | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menambah masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keenam kalinya.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu, tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/8/BPBD/2026 tentang perpanjangan keenam masa penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah, Andalika kepada Detikgayonews.com, Kamis (22/1/2026) membenarkan adanya keputusan perpanjangan status masa tanggap darurat tersebut.
“Status masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi diperpanjangan mulai dari tanggal 23 hingg 29 Januari 2026 mendatang. Ada beberapa pertimbangan sehingga harus dilakukan status tanggao darurat,” kata Andalika.
Menurut Andalika, pertimbangan Pemkab Aceh Tengah menambah waktu masa tanggap darurat disebabkan masih adanya sekitar 10 desa yang terisolir serta warta yang masih mengungsi.
Selain itu, katanya masih ada akses jalan utama yang belum terbangun, droving logistik melalui udara, membutuhkan alat berat untuk memperbaiki akses dan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
“Kita juga masih sangat membutuhkan tindakan cepat untuk beberapa hal yang mendesak sehingga diperlukan perpanjangan status masa tanggap darurat bencana. Mudah-mudahan, semua segera bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Yd)













