DetikGayoNews.com, Bener Meriah | Sejumlah Dinas Terkait (SKPK) di Kabupaten Bener Meriah di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Pemeriksaan dilakukan oleh Kejari Bener Meriah terkait laporan masyarakat tentang ada indikasi bahwa data penerima bansos tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah.
Diduga juga ada penyelewengan anggaran dalam beberapa item pada pelaksanaan program Bansos tersebut.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, Minggu (27/5/2023).
Kasi Pidsus Menambahkan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tersebut, diketahui untuk memperdalam laporan dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial.
Tidak hanya bansos, Kemudian dana dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
” juga dana Penyandang Disabilitas yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Bener Meriah tahun anggaran 2022,” Jelas Aulia, SH.
Lanjut Aulia lagi, pihaknya sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus ini.
Yakni atas dasar terbitnya surat perintah penyilidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang bersumber anggaran dari Dana Tranfer Umum dan Dana Insentif Daerah tahun 2022.
Aulia menambahkan lebih lanjut, untuk mendalami laporan masyarakat tersebut tim kejaksaan Negeri Bener Meriah sudah memanggil sejumlah Dinas (SKPK) dan pihak-pihak yang terlibat didalam pembagian Bansos.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan program dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Dari hasil penyusuran kami, anggaran DID tahun 2022 yang berjumlah Rp. 8.907.104.000 hanya di terealiasai sekitar 58%, Sedangkan dana DTU dari Rp. 2.232.727.578 di terealisasi hanya 90%. Namun begitu kita akan terus memperdalam kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan hingga ke tingkat desa,” Rincinya.
Untuk diketahui, laporan atas dugaan penyelewengan anggaran DID tahun 2022 tersebut dilakukan oleh Seorang Masyarakat, Suwandris, pada tanggal 4 April 2023 yang lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Suwandris, menyampaikan bahwa pagu anggaran penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 tersebut berjumlah Rp.8.907.104.000 miliar.
Kemudian Dana Transfer Umum di angka Rp.2.232.727.578 miliar dalam program tersebut.
Namun dalam berjalannya waktu pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Oleh sebab itulah, kemudian pihaknya pun membuat laporan langsung ke Kejati Aceh.
“Dalam laporan ke Kejati Aceh, kita juga lampirkan bukti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program itu, Seperti tranfer bank kepada penerima di luar SK bupati,” Urai Suwandris. (MZK)8













