Detikgayonews.com, Takengon | Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid M.Si, ikuti Rapat Koordinasi Penyediaan Tanah untuk HUNTARA/HUNTAP dan Penanganan Masalah Pertanahan Pasca Bencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Dinas Pertanahan Aceh secara daring.
Bertempat di Ruang Command Center Setdakab Aceh Tengah, Koordinasi Penyediaan Tanah untuk HUNTARA/HUNTAP dan Penanganan Masalah Pertanahan Pasca Bencana Hidrometeorologi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Kalak BPBD, Kepala Bappeda, Kadis Pertanahan, Kepala BPKK serta Para Camat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (12/1/2026).
Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini, Plt. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Dr.M.Nizwar.SH,MH,. menyampaikan pembahasan terkait kondisi terkini di sejumlah wilayah yang terdampak bencana, sekaligus menjelaskan langkah-langkah penanganan darurat yang telah dilakukan Pemerintah Aceh, serta menitik beratkan koordinasi terkait penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) dan penanganan permasalahan pertanahan pasca bencana hidrometeorologi di Kabupaten/Kota terdampak se Aceh.
Melalui rakor aspek pertanahan dapat membantu pemerintah daerah se Aceh dalam pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) dapat dipercepat. dengan memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah.
Dengan menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP).
Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntara dan Huntapll yakni tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem (seperti dekat dengan sekolah atau ladang), kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.
Sebagai bentuk dukungan konkret, diharapkan semua pihak untuk proaktif berkoordinas. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntara dan Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.
Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntara dan Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid M.Si, mengharapkan rakor ini dapat memberikan gambaran langsung kondisi lapangan sekaligus mendorong dukungan konkret dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi utamanya penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) dan penanganan permasalahan pertanahan pasca bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya hadir dan memastikan penanganan tanggap darurat terus berjalan demikian juga dengan penyediaan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) bagi masyarakat Aceh Tengah terdampak bersamaan dengan percepatan upaya pemulihan”, Ungkapnya.
Secara terpisah rakor tersebut juga diikuti oleh, Para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, dan juga Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Aceh.(Rel/Yd).













