Detikgayonews.com, Takengon | Para petani di Kabupaten Aceh Tengah, mendorong sejumlah pihak terkait, termasuk diantaranya reje kampung (keucik) untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk keperluan pertanian.
Hal tersebut seiring dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang, Penyedian, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran, Bahan Bakar Minyak. Salah satu poin di dalamnya mengatur tentang pemenuhan kebutuhan BBM untuk usaha pertanian.
Pemenuhan kebutuhan BBM untuk usaha pertanian, terdiri dari petani, kelompok tani, usaha pelayanan jasa alat pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan maksimal 2 hektar dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
Untuk pemenuhan kebutuhan BBM usaha pertanian tersebut, dibutuhkan verifikasi dan rekomendasi dari lurah atau kepala desa, serta kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian. “Jadi, dengan adanya surat rekomendasi ini, tentu akan sangat memudahkan para petani untuk mendapatkan BBM. Contohnya, untuk keperluan mesin babat,” kata salah seorang petani di Aceh Tengah, Darwin, Kamis (25/1/2024).
Disebutkan Darwin, dengan adanya surat rekomendasi tersebut, sehingga para petani bisa langsung membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen tanpa kendala berupa penolakan dari petugas SPBU. “Setahu kami, memang ada batasan-batasan berapa liter yang bisa dibeli sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan. Tapi paling tidak, memudahkan petani dalam membeli BBM,” akunya.
Menurut Darwin ada salah satu kendala untuk mendapatkan surat rekomendasi jika harus dari dinas terkait, karena sebagian petani berada jauh dari pusat ibukota. Apalagi, pembelian BBM hanya sekitar 10 liter untuk dua hari kerja, dinilai tidak efisien jika harus dari dinas. “Untuk itu, kami mengharapkan agar surat rekomendasi cukup dikeluarkan oleh reje kampung saja,” tuturnya.
Berdasarkan surat BP Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerbit surat rekomendasi untuk jenis BBM tertentu, diantaranya untuk usaha mikro Dina Koperasi dan UMKM kabupaten/kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten atau perangkat daerah kota yang membidangi usaha mikro.
Selanjutnya, untuk usaha perikanan yang mengeluarkan rekomendasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/kota, Kepala Pelabuhan, dan perangkat daerah yang membidangi usaha dimaksud. Sedangkan untuk usaha pertanian, rekomendasi di dapat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten/kota, perangkat daerah yang membidangi usaha pertanian, serta lurah atau kepala desa.
Dengan adanya regulasi tentang pemenuhan BBM untuk usaha pertanian, juga akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani lantaran usaha pertanianya bisa berjalan dengan baik. Apalagi, jika didukung dengan adanya sarana ataupun pemungsian alat pertanian sehingga memudahkan para petani dalam menggarap areal pertaniannya.
Disisi lain, rekomendasi pembelian BBM untuk usaha mikro di Kabupaten Aceh Tengah, telah berjalan. Tetapi untuk usaha pertanian, belum berjalan secara maksimal sehingga perlunya dorongan kepada pihak terkait, khususnya aparat kampung agar dapat memberikan rekomendasi kepada para petani dalam pemenuhan BBM untuk usaha pertanian. (Yd).







