Detikgayonews.com, Takengon | Pacuan kuda tradisional gayo memperingati hari ulang tahun kota Takengon akan di gelar pada tanggal 27 Pebruari 2023 mendatang, hal tersebut membuat banyak masyarakat mempertanyakan besaran biaya parkir yang di berikan oleh panitia penyelenggara even pacuan kuda tersebut
Terkait banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai besaran tarif parkir yang biasanya berubah – ubah saat semi final dan final pacuan kuda, wartawan detikgayonews.com mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, pada Badan pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah terkait besaran tarif parkir pada event pacuan kuda nantinya
Kabid Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Anhar menyampaikan mengenai besaran biaya parkir pada even pacuan kuda memperingati hari jadi kota Takengon ialah Rp. 5000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 15.000,- untuk kendaraan roda empat
“Biaya parkir untuk kendaraan roda dua ialah Rp. 5000,- dan untuk kendaraan roda empat Rp. 15.000,- sesuai dengan yang tertera pada Karcis/ Tiket Parkir yang telah kami Porporasi” sebut Anhar
Ia juga menyampaikan berdasarkan surat perjanjian serta pernyataan komitmen dari Panitia Penyelenggara Perparkiran pada Even Pacuan Kuda ini, segala biaya atas penyelenggaraan perparkiran menjadi tanggung jawab panitia penyelenggara dan panitia penyelenggara diwajibkan melakukan penyetoran pembayaran Pajak Penyelenggaraan Perparkiran dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) kepada Bendahara Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah sebagai Pendapatan Asli Daerah serta menjamin besaran biaya tarif parkir tersebut tidak akan berubah-ubah pada saat semi final dan juga final pacuan kuda tradisional gayo nantinya
Anhar juga menyampaikan, masyarakat atau pengunjung Pacuan Kuda Tradisional Gayo, berhak untuk tidak membayar biaya tarif parkir kepada petugas penyelenggara perparkiran yang tidak dapat menyerahkan karcis/ tiket parkir yang ada tanda porporasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, karena hal tersebut merupakan tindakan Pungli dan bisa termasuk tindak pemerasan. (FO)







