Teks Foto : Aparat Kampung di Kecamatan Linge
Detikgayonews.com, Takengon | Beberapa tahun terakhir, dugaan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Aceh Tengah masih menjadi perhatian publik. Alhasil setiap ada aktifitas alat berat, langsung “dicurigai” sedang menggali untuk mencari butir-butir emas.
Seperti yang terjadi di sejumlah kawasan di Kecamatan Linge. Padahal, Alat berat tersebut, sedang melakukan normalisasi aliran sungai pascabencana hidrometeorologi namun dituding melakukan aktifitas pertambangan.
Kabar dugaan PETI ini, seliweran di sejumlah platform media sosial, sehingga memaksa aparat penegak hukum untuk turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dugaan PETI di aliran sungai Kampung Reje Payung dan Kampung Jamat, Kecamatan Linge.
Beberapa personel Polres Aceh Tengah dikabarkan telah melakukan pengecekan langsung ke Kecamatan Linge untuk memastikan dugaan PETI tersebut. Namun tidak ditemukan adanya aktifitas tambang ilegal di daerah itu seperti yang beredar luas di Medsos.
Reje Kampung Reje Payung, Sejahtera dalam pers releasenya yang diterima Detikgayonews.com, Minggu (12/6/2026) menegaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut bukan untuk kegiatan penambangan emas ilegal, melainkan untuk pemulihan lahan pertanian masyarakat yang terdampak banjir dan longsor.
Menurut Sejahtera, alat berat didatangkan tersebut atas permintaan masyarakat karena banyak lahan persawahan tertimbun pasir, batu, dan material yang terbawa arus sungai sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
“Alat berat digunakan untuk membersihkan endapan material, meratakan kembali lahan pertanian, serta melakukan normalisasi aliran sungai agar lahan masyarakat dapat kembali difungsikan,” jelas Sejahtera.
Sejahtera menambahkan, masyarakat memanfaatkan material endapan berupa pasir dan mineral yang ikut terbawa sedimen sungai untuk membantu menutupi biaya operasional pekerjaan, termasuk biaya sewa alat berat.
“Sehingga proses rehabilitasi lahan dapat terus berjalan tanpa sepenuhnya membebani masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.
Sejahtera menegaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut adalah mempercepat pemulihan lahan pertanian sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, bukan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dia berharap, setiap adanya informasi yang berkembang, hendaknya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat.
“Sebelum dipublikasikan agar informasi yang diterima publik akurat, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi menyangkut tentang persoalan normalisasi ini,” pinta Sejahtera. (Yd).







