Empat Organisasi Pers Tolak Kebijakan TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor

DetikGayoNews.com | Banda Aceh – Empat organisasi pers nasional di Aceh menyatakan penolakan terhadap kebijakan LPP TVRI Aceh yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributor yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan bersama oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Jumat, 11 September 2026.
Keempat organisasi pers tersebut menyebut kebijakan pembebastugasan mulai berlaku sejak 8 September 2026. Informasi mengenai kebijakan itu disampaikan kepada para kontributor melalui grup WhatsApp. Para kontributor disebut masih memiliki kontrak kerja hingga Desember 2026.
PWI, AJI, IJTI, dan PFI menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi merugikan para pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan TVRI. Alasan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun efisiensi anggaran dinilai tidak semestinya langsung berdampak pada penghentian tugas para kontributor.
Menurut keempat organisasi pers tersebut, kontributor merupakan ujung tombak pemberitaan TVRI di daerah karena bekerja langsung di lapangan dan menjangkau wilayah yang tidak selalu dapat diliput oleh tim organik TVRI Aceh.
Keberadaan mereka dinilai semakin penting karena Aceh masih menjalani proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025.

Dalam pernyataan bersama itu juga disebutkan bahwa kebijakan tersebut berdampak terhadap enam penyiar TVRI Aceh. Empat organisasi pers mendesak TVRI Aceh membatalkan keputusan pembebastugasan, menghormati kontrak kerja, serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja.
Selain itu, PWI, AJI, IJTI, dan PFI mendesak lembaga serta komisi terkait di DPR RI ikut menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin keberlangsungan kerja kontributor, PPPK, maupun pegawai TVRI.
Terkait persoalan tersebut, asosiasi pers nasional di Aceh: PWI, AJI Banda Aceh, IJTI, dan PFI mengeluarkan pernyataan sikap:
1. TVRI Aceh agar membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya;
2. TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk media lain dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dalam bentuk BPJS maupun jaminan sosial lainnya;
3. Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, masih sangat diperlukan keterlibatan para kontributor dalam mengawal dan menginformasikan berbagai laporan untuk kepentingan publik, terlebih apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pemulihan pascabencana;
4. Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji;
5. Mengingat TVRI lahir dan beroperasi dari pajak rakyat, seharusnya pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Sudah seharusnya kontributor tetap berkerja dan diupah. Jika tidak, hanya berita organik TVRI Aceh yang mampu mengcover berita Banda Aceh dan Aceh Besar;
6. Mendesak lembaga dan Komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya;
7. Memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang professional tanpa merugikan satu pihak (pekerja) seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
Pernyataan bersama itu ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.





