Iklan

Bupati Aceh Tengah Desak PLN Buka Ruang Penyelesaian Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan

10 September 2026 · 09:32 WIB · 2 menit baca

DetikGayoNews.com, Aceh Tengah | Bupati Aceh Tengah Haili Yoga meminta polemik ganti rugi lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2 segera diselesaikan. Ia mendesak PT PLN membuka ruang dialog dengan masyarakat dan meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam mengawal persoalan tersebut.

Persoalan yang masih dipersoalkan warga terutama berkaitan dengan pembebasan lahan di kawasan genangan air di Kampung Wihni Bakong, Wih Sagi Indah, dan Sanehen, Kecamatan Silih Nara. Dalam rapat tindak lanjut, sejumlah warga menyampaikan masih adanya persoalan yang belum tuntas dengan pihak PLN.

Haili Yoga menilai penyelesaian tidak cukup hanya dengan sosialisasi. Persoalan yang menyangkut lahan dan hak masyarakat harus dibahas secara terbuka, dengan melibatkan warga dan pihak PLN agar setiap keberatan dapat ditelusuri dan diberikan kejelasan.

“Harus dibuka ruang. Muaranya ke Bupati dan DPRK. Kami minta buka ruang, jangan ditutup-tutupi,” tegas Haili Yoga saat menghadiri rapat tindak lanjut hasil sosialisasi genangan air proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 di Bendungan PLTA Peusangan, Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, Kamis (10/9/2026).

Menurut Haili, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat tidak dibiarkan berlarut. Pemkab Aceh Tengah diminta aktif menjembatani komunikasi sekaligus mengawal proses penyelesaian bersama pihak PLN.

Selain persoalan ganti rugi lahan, masyarakat dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan sejumlah keberatan lain terkait dampak pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2. Pemerintah daerah meminta seluruh persoalan tersebut dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Haili Yoga kemudian meminta Sekretaris Daerah Aceh Tengah menjembatani pertemuan lanjutan antara masyarakat dan pihak PLN melalui Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) SBU 2 PT PLN. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung Senin (14/9/2026) di Kecamatan Silih Nara.

Pertemuan itu diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai status lahan, hak masyarakat, serta langkah penyelesaian dari pihak terkait. Pemkab Aceh Tengah menyatakan siap memfasilitasi, namun juga dituntut aktif mengawal tindak lanjutnya.

Polemik ganti rugi lahan ini kini menunggu langkah konkret dari PLN dan pemerintah daerah. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar ruang untuk kembali menyampaikan keluhan.

CHANNEL DETIK GAYO

Lihat semua video →