Detikgayonews.com – Redelong | Salah seorang alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Mulyadi menyoroti pemberian dana hibah untuk instansi vertikal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah tahun 2023.
Hal itu, dikemukakan oleh Mulyadi kepada melalui pers releasenya yang diterima, Kamis (4/5/2023). Menurut Mulyadi, pemberian dana hibah untuk instansi vertikal itu, dapat diakses di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bener Meriah.
Tercatat, dana hibah berupa kegiatan di beberapa instansi vertikal seperti pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bener Meriah. Pemberian hibah kepada instansi vertikal ini, bertentangan dengan instruksi PJ Gurbernur Aceh Ahmad Marjuki.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, memerintahkan dinas dinas di Aceh agar tidak menganggarkan pos dana untuk instansi vertikal karena Gubernur Aceh, Ahmad Marjuki berpendapat masih banyak kebutuhan Rakyat Aceh yg mendesak akibat pemulihan paska Pandemi Covid-19.
“Ada aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah dalam perubahan ketiga Permendagri Nomor 13 tahun 2018 dan perubahan keempat Permendagri Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” sebut Mulyadi.
Dijelaskan, dalam aturan itu, bahwa dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan, pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Jika merujuk dari aturan itu, kata Mulyadi, secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan TNI tetapi tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah. “Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus-menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah. “Yang menjadi masalah, kenapa setiap tahun Pemkab Bener Meriah, memberikan hibah ke instansi vertikal. Ada apa ?,” Tanya Mulyadi.
Menurut Mulyadi, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain. “Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” sorot Mulyadi.
Disebutkan Mulyadi, jika pemberian dana hibah untuk instansi vertikal ini harus dilakukan, pihaknya akan menyurati Presiden, Mendagri, Komisi III DPR-RI, KPK dan Jaksa Agung agar memberi sanksi kepada kepala institusi vertikal yang di daerah yang terlanjur mengisap dana APBK.
“Dana hibah ini, digunakan untuk kepentingan yang tidak memdesak di institusi vertikal. Justru ini, disinyalir, ada kepentingan oknum untuk mendapatkan keuntungan secara materi dengan memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan institusi vertikal didaerah,” pungkasnya.(DGN-ADD)
