Aceh Tengah, Destinasi Wisata yang Masih Terbelenggu Masalah Sampah

Detikgayonews.com, Takengon | Persoalan penanganan sampah di Kabupaten Aceh Tengah merupakan masalah menahun yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun.

Masih lemahnya penanganan dan pengelolaan limbah rumah tangga ini, sepertinya tidak sejalan dengan kondisi daerah yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di Provinsi Aceh.

Aceh Tengah dianugerahi pesona alam yang indah, hawa yang sejuk serta kaya dengan sumberdaya perkebunan kopi arabika dan beragam hasil pertanian lainya.

Bahkan daerah yang berjuluk negeri diatas awan ini, disebut juga sebagai “sekeping tanah surga yang jatuh ke bumi”. Hal itu, cukup beralasan karena pesona alamnya memang yang indah.

Danau Lut Tawar yang terbentang luas, dikelilingi oleh perbukitan, menjadi daya tarik untuk sektor pariwisata. Beberapa tahun terakhir, kunjungan ke daerah penghasil kopi arabika ini, menunjukan angka positif.

Namun dibalik semua itu, pengelolaan sampah yang belum maksimal akan berpotensi menjadi batu sandungan untuk pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Aceh Tengah.

Bukan hal mustahil, suatu saat sektor wisata akan meredup jika persoalan sampah tidak segera ditangani secara serius.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 2567 Tahun 2025.

Dalam SK tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menetapkan bahwa Kabupaten Aceh Tengah menjadi salah satu daerah dengan kedaruratan sampah.

Ada 336 kabupaten/kota di Indonesia serta beberapa diantaranya berada di Provinsi Aceh yang dinobatkan menjadi daerah dengan kedaruratan sampah. Termasuk Kabupaten Aceh Tengah.

Bupati Aceh Tengah, Drs.Haili Yoga, M.Si, sebelumnya telah memprogramkan kegiatan rutin Jumat Bersih tetapi sepertinya program tersebut, belum menyentuh hingga ke akar persoalan.

Sementara itu, suatu daerah disebut sebagai daerah dengan kedaruratan sampah karena adanya timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai.

Sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Ada beberapa penyebab suatu daerah berstatus darurat sampah, diantaranya karena tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selanjutnya, pengelolaan sampah tidak sesuai dengan regulasi karena masih sebatas melakukan kegiatan open dumping (cara pembuangan sampah secara sederhana) atau dibuang begitu saja, tanpa penutup.

Sedangkan Kabupaten Aceh Tengah telah memiliki TPA di kawasan Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara. TPA ini, sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.

Namun keberadaan TPA ini, tak luput dari berbagai masalah. Pernah beberapa kali diprotes oleh warga sekitar TPA karena diperkirakan menimbulkan masalah lingkungan.

Untuk itu, sejumlah pihak berharap dibawah duet kepemimpinan Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan, keduanya mampu menuntaskan persoalan tersebut.

Bukan sekedar pencitraan yang bertebaran di media sosial tetapi bisa melahirkan inovasi, khususnya terkait pengelolaan sampah sehingga Aceh Tengah lepas dari belenggu status darah dengan kedaruratan sampah.

Pemkab Aceh Tengah Timbun Sampah TPA Mulie Jadi

Menanggapi SK Kementerian Lingkungan Hidup soal status daerah dengan kedaruratan sampah, Pemkab Aceh Tengah telah merespon dengan melakukan upaya penimbunan sampah di kawasan TPA Mulie Jadi.

“Pemkab Aceh Tengah telah menyikapi persoalan sampah open dumping dengan melakukan penimbunan sampah di TPA Mulie jadi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aceh Tengah, Ishak kepada Detikgayonews.com, Rabu (29/10/2025).

Menurut Ishak, kegiatan penimbunan sampah di TPA Mulie Jadi, sesuai permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan pengerjaan penimbunan di TPA dilakukan oleh Dinas Perkim Aceh Tengah.

“Kedepan, pemerintah daerah akan melakukan penanganan sampah secara bersama sama dengan pemerintah desa melalui pengaktipan Bank Sampah,” sebut Ishak. (Yd)

Exit mobile version