Detikgayonews.com, Takengon | Jajaran Polres Aceh Tengah kembali menurunkan tim ke Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten setempat, Minggu (12/6/2026).
Diterjunkannya sejumlah personel polisi itu, untuk merespon isu yang berkembang di medsos (TikTok-red) soal dugaan adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Kekuyang.
Dalam video yang sempat beredar luas menarasikan adanya dugaan tambang ilegal menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Namun dugaan itu, terbantahkan setelah polisi terjun ke lapangan.
Pengecekan lapangan dilakukan pada sekitar pukul 13.00 WIB oleh personel Polsek Ketol yang dipimpin langsung Kapolsek Ketol, AKP Hadi Rivai Darma Bakti, didampingi Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa serta Petue Kampung Sudirman.
Kapolsek Ketol, AKP Hadi Rivai menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas video yang viral di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Kekuyang.
”Dari hasil pengecekan dan penyisiran di seluruh lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana yang beredar di media sosial. Lokasi tersebut merupakan area pembukaan lahan perkebunan kopi,” tegas Hadi.
Hadi menambahkan, pembukaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 500.1/646/DISBUN/2025 tanggal 16 September 2025.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Akta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan antara Kelompok Tani Kekuyang dengan Forum Galasantara Nomor: 01/GALASANTARA/VIII/2025 dan Nomor: 146/APKPPL/KKY/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
“Sehingga kegiatan yang dilakukan merupakan pembukaan lahan perkebunan kopi, bukan aktivitas pertambangan ilegal,” sambungnya.
Selain melakukan pengecekan, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada seluruh pekerja di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pihak Polres Aceh Tengah juga menyampaikan bahwa sejumlah peralatan yang sempat memicu kecurigaan masyarakat, seperti pompa air dan besi asbuk, telah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan di Polsek Ketol untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ke depan, Polsek Ketol akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kawasan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.
Langkah pihak kepolisian dalam mengecek dan memastikan tidak ada aktifitas tambang di kawasan itu, bukan kali ini saja tetapi sudah beberapa kali turun ke lapangan.
Bahkan beberapa waktu lalu, Satintelkam Polres Aceh Tengah juga telah melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa.
Berdasarkan keterangan Mustafa, dirinya bersama Wakil RGM Kampung Kekuyang meninjau lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi yang dikerjakan untuk sembilan kelompok masyarakat oleh Forum Gayo Alas Nusantara (Galasantara).
Di lokasi tersebut terdapat sekitar 15 pekerja dan empat unit alat berat jenis beko yang dipersiapkan untuk kegiatan pembukaan lahan.
Namun, aktivitas yang dilakukan saat itu hanya berupa pembersihan area dan penumbangan pohon di sekitar camp penginapan sebagai tahap awal pembukaan lahan.
Mustafa juga menegaskan bahwa salah satu video yang memperlihatkan alat berat diduga melakukan aktivitas penambangan emas, bukan direkam di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang.
”Video yang beredar tersebut bukan berada di lokasi pembukaan lahan perkebunan kopi Kampung Kekuyang,” katanya. (Yd).







