• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juli 28, 2026
Detik Gayo News
  • Login
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
Detik Gayo News
No Result
View All Result

Terkait Kasus Penganiayaan Maling Mesin Kopi, APH Telah Memberikan Kesempatan untuk Mediasi

detikgayonews by detikgayonews
Januari 30, 2026
in SOSIAL BUDAYA
409 17
0
Terkait Kasus Penganiayaan Maling Mesin Kopi, APH Telah Memberikan Kesempatan untuk Mediasi
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

*Korban Telah Divonis 1,4 Tahun Penjara atas Kasus Pencurian

Detikgayonews.com, Takengon | Dugaan kasus penganiyaan terhadap pelaku maling mesin kopi di Aceh Tengah beberapa hari terakhir menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Beberapa pemuda dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencuri mesin kopi.

Penanganan perkara penganiayaan itu, dengan laporan polisi No 139 tanggal 17 Agustus 2025. Terlapor diantaranya SM (22), MA (22), MN (20) dan AH (22).

Adapun yang menjadi korban untuk kasus penganiayaan tersebut, FH (17) yang merupakan pelaku pencuri mesin kopi. Dia telah menjalani hukuman dengan sanksi vonis 1,4 tahun penjara atas kasus pencurian itu.

Kini, justru kasus penganiayaan terhadap dirinya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Bahkan JPU Kejari Takengon telah menjatuhkan tuntutan terhadap empat orang yang kini menjadi terdakwa di PN Takengon.

Berdasarkan hasil penelusuran Detikgayonews.com, sebelum kasus itu bergulir ke meja hijau, pihak Aparat Penegak Hukum (APH)  diantaranya penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah memberikan ruang mediasi.

Namun dua kali mediasi pada tgl 5 dan 8 September 2025 tidak membuahkan hasil. Walau telah diberi ruang mediasi, bahkan lebih dari sekali tetapi tetap saja tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga prosesnya kini ada di tangan JPU Kejari, Takengon.

Adapun kronologis kejadian, pada Kamis 14 Agustus 2024, sekira pukul 24.00 WIB korban, FH (pelaku pencurian-red) telah mencuri satu buah mesin penggiling kopi disebuah rumah.

Keesokan harinya, FH menjual mesin penggiling kopi yang dicuri tersebut. Uang hasil penjualannya digunakan untuk pergi jalan-jalan ke Kota Lhokseumawe.

Kemudian pada Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, FH hendak pulang kerumahnya di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Namun dalam perjalanan pulang, FH berpapasan dengan para terduga pelaku penganiyaan di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.

Para pelaku, lantas melakukan penganiyaan dengan memukuli korban. Bukan sekali, tetapi aksi penganiyaan itu, dilakukan di tiga lokasi berbeda. Beruntung, warga melihat aksi itu, dan korban langsung diamankan di Polsek Silih Nara.

Berdasarkan hasil visum Dokter RSU Datu Beru, Takengon, FH mengalami luka lecet dibawah mata kanan, luka pendarahan di bola mata kiri, luka lecet di dada bagian belakang dan luka melintang.

Atas kejadian itu, FH yang merupakan korban penganiayaan, sekaligus pelaku pencurian kopi, melaporkan aksi penganiayaan itu, ke Polres Aceh Tengah. Laporan itu, dibuat oleh orangtua korban, Armoja (44).

Kini, kasus pencurian mesin kopi yang berujung pada penganiayaan tersebut, berakhir di meja hijau. Kasus ini, menjadi polemik pada proses penegakan hukum di Aceh Tengah.

Bahkan menjadi sorotan publik dan viral di dunia maya. Disisi lain, aparat penegak hukum dihadapkan dengan dilema karena telah memberikan ruang mediasi terhadap pelapor maupun terlapor untuk kasus penganiayan namun menemui jalan buntu.

Berdasarkan keterangan lain yang berhasil dihimpun Detikgayonews.com, bahwa ruang mediasi, juga diberikan oleh pihak Kejari tetapi tetap tidak membuahkan hasil.

Pada akhirnya, kedua kasus yang saling berkaiitan itu, antara pencurian serta penganiayaan prosesnya tetap berjalan. Bahkan pelaku pencurian telah divonis, sehingga meruntuhkan kesan hukum melindungi pelaku kriminal.(Yd)

 

SummarizeShare236
detikgayonews

detikgayonews

Related Stories

Pemkab Aceh Tengah Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Sambut HUT ke-81 RI

Pemkab Aceh Tengah Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Sambut HUT ke-81 RI

by detikgayonews
Juli 28, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan membagikan sebanyak 1.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat umum dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

Polres Aceh Tengah Kembali Menggelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Kecamatan Linge

Polres Aceh Tengah Kembali Menggelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Kecamatan Linge

by detikgayonews
Juli 28, 2026
0

Detikgayonews.com, Takengon | Jajaran Polres Aceh Tengah kembali melakukan kunjungan ke sejumlah desa di Kecamatan Linge, Selasa (28/7/2026) untuk memantau perkembangan pemulihan pascabencana. Selain melakukan peninjauan, tim yang...

Kendala Penarikan Tunai di BSI Takengon Telah Diselesaikan, Nasabah Akui Terjadi Kesalahpahaman

Kendala Penarikan Tunai di BSI Takengon Telah Diselesaikan, Nasabah Akui Terjadi Kesalahpahaman

by detikgayonews
Juli 27, 2026
0

Detikgayonews.com, Takengon | Kesalahpahaman terkait layanan penarikan uang tunai menggunakan buku tabungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Takengon yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, telah...

Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan

Polres Aceh Tengah Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Pegasing, Ratusan Karung Material dan Peralatan Tambang Diamankan

by detikgayonews
Juli 26, 2026
0

Detikgayonews.com, Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Samapta Polres Aceh Tengah menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba,...

Recommended

Khusnul Khatimah, Remaja 16 Tahun Asal Kampung Mungkur Linge Berjuang Melawan Penyakit Komplikasi

Khusnul Khatimah, Remaja 16 Tahun Asal Kampung Mungkur Linge Berjuang Melawan Penyakit Komplikasi

Maret 4, 2026
Satgas TMMD Kodim 0106/Aceh Tengah Bangun Jembatan di Kampung Kute Keramil

Satgas TMMD Kodim 0106/Aceh Tengah Bangun Jembatan di Kampung Kute Keramil

Oktober 11, 2025

Popular Story

  • Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Ervan Ceh Kul Rilis Lagu “Sebuku Ni Bumi”, Suara Duka untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Merasa tak Dianggap, Pengurus Pordasi Aceh Tengah Mengaku Kecewa

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Aceh Tengah Dikepung Bencana, Sembilan Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pemuda Bale Turunkan Harga BBM hingga Rp 16.000 per Liter di Takengon, Diserbu Warga

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
2022 © Copyright Detik Gayo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BREAKING NEWS
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI

© 2022 www.detikgayonews.com

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version