Detikgayonews.com | Bener Meriah– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan emas. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Banda Aceh pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial DSM (29), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), pelajar/mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar, ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian bermula pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.20 WIB, di Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Korban, Faisal (51), seorang pedagang emas asal Kampung Puja Mulia, melaporkan bahwa pelaku datang ke tokonya dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram.
“Pelaku melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BSI, namun uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening korban. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bener Meriah,” jelas AKBP Aris.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Satu pelaku, yaitu DSM, berhasil diidentifikasi dan terlacak berada di Banda Aceh.
Melalui koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Banda Aceh. Kedua pelaku berhasil diamankan, dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1 unit iPhone 13 warna pink
– 1 unit handphone Nokia 105
– Surat bukti rahn (gadai) Pegadaian atas nama DSN
– Sebuah dompet warna hitam
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
“Saat ini, tim masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dengan transfer palsu, terutama dalam transaksi jual beli emas. Polres Bener Meriah juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan untuk mempermudah proses penyidikan. (Ril/Duleh)













