Detikgayonews.com | Tekengon- Keputusan Kepala Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah Tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445 H / 2024 M, Selasa 26/03/24
Kepala Kemenag Wahdi menghimbau, pembayaran zakat fitrah dibayarkan dengan beras, atau makanan pokok yang di konsumsi sehari – hari.
“Zakat fitrah pada prinsipnya lebih afdhal dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras-red). Sesuai dengan pendapat Imam Syafii, Hambali dan Maliki, tidak merekomendasikan dengan harga atau uang,” kata Wahdi.
Sedangkan Imam Hanafi kata Wahdi, hanya merekomendasikan dengan harga atau uang, jika masyarakat yang ingin membayar zakat dengan uang. “Tergantung pilihan masyarakat,” timpal Wahdi.
Besaran zakat fitrah di tahun 2024 ini berbeda dengan tahun 2023 lalu jika dibayar dalam bentuk uang. Di tahun 2023, beras kelas 1 senilai Rp 40.000, beras kelas 2 senilai Rp 35.000 dan beras kelas 3 senilai Rp 30.000.
Sedangkan di tahun 2024, beras kelas I senilai Rp 57.000 per jiwa, beras kelas II Rp 55.000 dan beras kelas III Rp 52.000 per jiwa.
“Penetapan harga beras ini sesuai dengan harga beras saat ini berdasarkan data dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan,” jelas Wahdi.
Hasil penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu + 1 genggam. (Add)













