Detikgayonews.com | Takengon – Yusra Efendi, seorang wartawan media online lokal, menerima surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah dirinya mempublikasikan laporan investigasi mengenai dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan di wilayah tersebut.
**Pemanggilan Resmi untuk Keterangan**
Polres Aceh Tengah melalui Satreskrim mengirimkan surat undangan bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, pada 23 Mei 2025. Yusra dijadwalkan hadir pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, di Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Pemanggilan ini didasarkan pada sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
**Kronologi Awal Temuan Dugaan BBM Oplosan**
Menurut Yusra, kasus ini berawal dari pengamatannya pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.18 WIB, di sebuah ruko di **Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah**. Saat melintas, ia melihat aktivitas mencurigakan di ruko yang tidak memiliki plang resmi sebagai pangkalan minyak.
“Dua orang pria terlihat di lokasi, salah satunya sedang melakukan aktivitas yang diduga sebagai pengoplosan minyak,” ujar Yusra. Salah satu pria diketahui bernama **Basir**, sementara identitas pria paruh baya yang melakukan pengoplosan belum diketahui.
Setelah mendokumentasikan temuan tersebut, Yusra segera menyusun berita dan melaporkannya kepada Kanit Tipidter Satreskrim serta Kapolres Aceh Tengah. Kapolres kemudian memintanya mendampingi tim penyidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.21 WIB, aktivitas pengoplosan sudah berhenti. Tim hanya menemukan 12 drum kosong, 15 jeriken, satu gentong penampungan minyak, kain penyaring, dan corong minyak yang diduga digunakan dalam proses ilegal tersebut.
**Komitmen Wartawan untuk Kooperatif**
Yusra menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk profesionalisme dan dukungan terhadap proses hukum.
“Saya akan hadir. Ini adalah bagian dari sikap profesional di dunia jurnalistik sekaligus membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Saya berharap keterangan saya dapat memperkuat penyelidikan,” tegasnya.
**Pentingnya Sinergi Hukum dan Kebebasan Pers**
Kasus ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejumlah organisasi jurnalis disebut tengah memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Tengah belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait kelanjutan proses hukum.
