• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juli 29, 2026
Detik Gayo News
  • Login
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
Detik Gayo News
No Result
View All Result

Sidang Ke-2 Kasus Mucikari di Aceh Tengah, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi Keberatan Atas Pasal Dakwaan TPPO Pada I-W

detikgayonews by detikgayonews
Maret 28, 2024
in DAERAH
416 8
0
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Detikgayonews.com | Aceh Tengah – Kasus Mujikari yang  Ditangkap Oleh kepolisian Resor Aceh Tengah, Beberapa Waktu lalu, Jalani  Sidang Untuk Kedua kalinya di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Pada Rabu (27/03/2024).

Mucikari Berinisial I-W alias Ola itu, didakwa dengan pasal TTPO Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Terdakwa berinisial I-W alias Ola (25 Tahun) dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Takengon Rahma Novatiana SH serta dua anggota hakim lainnya yaitu Heru Setiawan SH MH dan Fadhli Maulana SH.

Pada Persidangan tersebut Kuasa Hukum I-W alias Ola,  Shalattuddin, SH dari Kantor Hukum SZ Gayo SH, membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang dijerat kepada terdakwa Ola.

Menurut Hematnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai sangat tidak tepat untuk kasus yang dialami I-W.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah kita baca, para saksi ataupun korban sendiri jelas tidak pernah dipaksa oleh terdakwa,” Jelas Kuasa Hukum I-W

Dirinya juga menilai ada yang aneh, dimana jaksa mendakwa dengan pasal tunggal yaitu TPPO. Ia menyebutkan bahwa kasus TPPO tidaklah sembarang dan pihaknya merasa keberatan dengan pasal yang disangkakan tersebut oleh JPU.

“Dalam isi semua BAP, tidak ada kita temukan satupun unsur paksaan dari 4 PSK yang dimintai keterangan oleh penyidik, Mudah-mudahan eksepsi kami ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada Majelis Hakim terkait dakwaan Jaksa dalam pasal TPPO tidaklah tepat untuk Ola”, Urai Shalattuddin.

Lebih lanjut, Pengacara asal Bandung itu, menjelaskan, dakwaan kepada I-W dengan pasal TPPO harus dibatalkan dan berharap Ola dapat menghirup udara segar.

“ini dibawa kepada Qanun Aceh, maka sepuluh orang PSK yang dimasukkan dalam BAP sebagai saksi oleh penyidik, semuanya, harus menjalani hukuman karena Qanun mengatur itu,” Rinci Pengacara Ola

Dalam kasus ini, dianggap yang lebih berperan adalah Satpol PP dan WH, karena kasus ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dibasmi oleh Pemerintah Aceh melalui Satpol PP dan WH.

“Kita berharap, Eksepsi kami diterima oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini nantinnya”, harap Shalattuddin. (Add)

Tags: acehtengahmucikari
SummarizeShare235
detikgayonews

detikgayonews

Related Stories

Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah dan FAJI Bener Meriah Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Pesangan

Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah dan FAJI Bener Meriah Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Pesangan

by detikgayonews
Juli 27, 2026
0

Detikgayonews.com | TAKENGON – Dalam rangka menyambut Hari Sungai Nasional 2026 yang diperingati setiap 27 Juli, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bener Meriah bersama Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI)...

BKMT Aceh Tengah Gelar Lomba Asmaul Husna Antar Pengurus Kecamatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

BKMT Aceh Tengah Gelar Lomba Asmaul Husna Antar Pengurus Kecamatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by detikgayonews
Juli 24, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Aceh Tengah akan menggelar Lomba Asmaul Husna antar...

Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025, Wabup Muchsin Berikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DParK Aceh Tengah

Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025, Wabup Muchsin Berikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DParK Aceh Tengah

by detikgayonews
Juli 22, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon - Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, menghadiri Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025 untuk memberikan...

Bupati Haili Yoga Lepas Dandim Lama Raden Herman, Sambut Dandim Baru Rudy

Bupati Haili Yoga Lepas Dandim Lama Raden Herman, Sambut Dandim Baru Rudy

by detikgayonews
Juli 22, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon – Komando Distrik Militer (Kodim) 0106 Aceh Tengah mengalami pergantian pimpinan. Setelah dilakukan serah terima jabatan dari Komandan Kodim (Dandim) lama Letkol Inf Raden Herman...

Recommended

Tak Kenal Lelah, Kapolres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Tak Kenal Lelah, Kapolres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Januari 21, 2026
Aparat Kampung di Linge Tegaskan Alat Berat Digunakan untuk Normalisasi Aliran Sungai

Aparat Kampung di Linge Tegaskan Alat Berat Digunakan untuk Normalisasi Aliran Sungai

Juli 12, 2026

Popular Story

  • Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Ervan Ceh Kul Rilis Lagu “Sebuku Ni Bumi”, Suara Duka untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Merasa tak Dianggap, Pengurus Pordasi Aceh Tengah Mengaku Kecewa

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Aceh Tengah Dikepung Bencana, Sembilan Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pemuda Bale Turunkan Harga BBM hingga Rp 16.000 per Liter di Takengon, Diserbu Warga

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
2022 © Copyright Detik Gayo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BREAKING NEWS
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI

© 2022 www.detikgayonews.com

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version