DetikGayoNews.com, Takengon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan 20 pengguna narkoba. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Wawan Darmawan di Mapolres setempat pada Rabu, (24/5/2023).
Operasi penyergapan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tengah tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran dan pengintaian yang dilakukan selama beberapa waktu, setelah petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Wawan Darmawan SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi.
“Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap 20 pengguna narkoba dari berbagai kalangan usia dan profesi. Mereka ditemukan dengan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu dan ganja. Ada yang kita tangkap di Banda Aceh, Aceh Timur, Bener Meriah dan di Aceh Tengah sendiri,” kata AKP Wawan.
Pada masing-masing tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 yahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah juga terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib. (Add).
