Detikgayonews.com | Takengon- Relawan Prabowo Gibran Wilayah Aceh Tengah Apresiasi Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dan dalam putusannya menolak keseluruhan permohonan pasangan no urut 01, dan pasangan no urut 03, Menurut data resmi KPU pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini memperoleh perolehan suara 96.216.691 (58,58%) dari total 163.555.929 surat suara sah yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum, Senin 22/04/24.
Untuk itu kami dari Relawan Gayo For Prabowo – Gibran Aceh Tengah mengapresiasi penuh keputusan Mahkamah konstitusi dan mengucapkan selamat kepada bapak prabowo subianto dan mas Gibran Raka Buming Raka yang terpilih dan menjadi pemenang Pilpres presiden Republik indonesia periode 2024 -2029 Pungkas ketua Relawan Prabowo – Gibran Aceh Tengah Alfiansyah, S.H
Kian Relawan prabowo -Gibran mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap saling menghargai dan saling menerima terhadap putusan ini, karena keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya secara bersamaan penasehat Relawan Gayo For Prabowo – Gibran, lisdi sona hakim dan Rismiandi menyampaikan
” bahwa dari hasil putusan Mahkamah konsitusi kita bisa melihat dan membuktikan bahwa kemenangan bapak Prabowo dan Gibran murni berdasarkan pilihan hati rakyat, dan bukan karena bagian dari Bansos maupun dari sistem yang terstruktur, sistematis, dan masip (TSM) ”
Untuk itu kami selaku penasehat Relawan Prabowo – Gibran mengucapkan ribuan terima kasih kepada 96 juta lebih rakyat indonesia dan khususnya aceh tengah, saatnya kita kembali bergandengan tangan, bahu membahu untuk membangun negri tercinta ini kearah yang lebih gemilang lagi.













