Iklan

Polres Bireuen Musnahkan 10 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja

6 Oktober 2026 · 04:09 WIB · 2 menit baca
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri memusnahkan barang bukti ganja di halaman Mapolres Bireuen, Senin (5/10/2026).

DetikGayoNews.com, Bireuen |Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 10 kilogram sabu dan 19,3 kilogram ganja di halaman Mapolres Bireuen, Senin (5/10/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, didampingi Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurrazi, serta disaksikan unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bireuen. Sebanyak 10 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, sebanyak 19,3 kilogram ganja turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen,” ujar Yulhendri.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.

Polres Bireuen, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan serta mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurrazi mengatakan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum.

Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.

(DGN/Bireuen)

CHANNEL DETIK GAYO

Lihat semua video →