• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juli 28, 2026
Detik Gayo News
  • Login
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • Breaking News
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
No Result
View All Result
Detik Gayo News
No Result
View All Result

Pelaku Penjambretan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

detikgayonews by detikgayonews
Agustus 25, 2023
in DAERAH
421 4
0
Pelaku Penjambretan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Detikgayonews.com, Takengon – Terduga pelaku penjambretan berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berselang beberapa jam setelah kejadian. Petugas tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yang kabur ke Kampung Werlah, Kecamatan Pintu Gayo, Kabuaten Bener Meriah.

Kejadian penjambretan terjadi Kamis (24/8/2023) sekira pukul 13.45 WIB. Saat itu, pelaku berinisial MD (21) warga Kampung Meunasah Blang Ara, Kecamata Muara Dua, Kota Lhokseumawe bersama seorang rekannya melakukan aksi penjambretan terhadap korban EL (42) warga Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Saat itu, korban EL sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas, Kebayakan menuju Ujung Gergung Simpang Empat, untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Saat tiba di kawasan Simpang Empat, tepatnya di depan showroom mobil Arwindo, kedua pelaku menjambret tas korban sehingga mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motornya.

Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisikan handphone merk Iphone 12 Pro Max, handphone android Infinix , uang tunai sejumlah Rp 600.000.-, STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta ATM. Tapi selang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, seorang pelaku MD berhasil ditangkap.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, melalui pers release yang diterima Jumat (25/8/2023) mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal menuju tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV dari Showroom Arwindo.

“Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, didapatkan posisi pelaku di berada kawasan Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” sebut Andika Ardiansyah.

Saat melakukan pengejaran dan penyisiran, sebut Andika Ardiansyah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah yang dipimpin Aipda Salman, melihat kedua pelaku sedang berteduh karena cuacara hujan di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun tepatnya di kawasan Werlah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

“Selanjutnya Tim Opsnal turun dari mobil menyergap pelaku. Satu terduga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil,” jelasnya.

Sementara seorang pelaku yang melarikan diri, berinisial RA alias RB, merupakan mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilayah hokum Kota Lhokseumawe. Usai ditangkap, tersangka pelaku MD, diamankan kedalam mobil lantaran ingin dihakimi warga.

“Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah, mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka pelaku RA yang melarikan diri,” sebut Andika Ardiansyah.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka, dua unit handphone Merk iphone 12 promax dan handphone merk Infinix, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM. Kemudian satu satu unit Sepeda motor honda beat Nopol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Sedangkan Pelaku RA Alias RB yang buron kini dalam DPO.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, dan dikenakan sanksi hukum melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika. (DG/ADD)

Tags: acehtengahpolresacehtengah
SummarizeShare235
detikgayonews

detikgayonews

Related Stories

Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah dan FAJI Bener Meriah Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Pesangan

Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Kepala Dinas Pariwisata Bener Meriah dan FAJI Bener Meriah Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Pesangan

by detikgayonews
Juli 27, 2026
0

Detikgayonews.com | TAKENGON – Dalam rangka menyambut Hari Sungai Nasional 2026 yang diperingati setiap 27 Juli, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bener Meriah bersama Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI)...

BKMT Aceh Tengah Gelar Lomba Asmaul Husna Antar Pengurus Kecamatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

BKMT Aceh Tengah Gelar Lomba Asmaul Husna Antar Pengurus Kecamatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by detikgayonews
Juli 24, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Aceh Tengah akan menggelar Lomba Asmaul Husna antar...

Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025, Wabup Muchsin Berikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DParK Aceh Tengah

Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025, Wabup Muchsin Berikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DParK Aceh Tengah

by detikgayonews
Juli 22, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon - Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, menghadiri Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025 untuk memberikan...

Bupati Haili Yoga Lepas Dandim Lama Raden Herman, Sambut Dandim Baru Rudy

Bupati Haili Yoga Lepas Dandim Lama Raden Herman, Sambut Dandim Baru Rudy

by detikgayonews
Juli 22, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon – Komando Distrik Militer (Kodim) 0106 Aceh Tengah mengalami pergantian pimpinan. Setelah dilakukan serah terima jabatan dari Komandan Kodim (Dandim) lama Letkol Inf Raden Herman...

Recommended

Sambut PON Sumut-Aceh, Dispar Aceh Tengah Gelar Festival Produk Unggulan Kopi

Mei 22, 2024
Huntara Tahap II mulai Dibangun, Bupati Haili : 34 Huntara Akan Dibangun Di Kala Segi

Huntara Tahap II mulai Dibangun, Bupati Haili : 34 Huntara Akan Dibangun Di Kala Segi

Maret 4, 2026

Popular Story

  • Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Ervan Ceh Kul Rilis Lagu “Sebuku Ni Bumi”, Suara Duka untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Merasa tak Dianggap, Pengurus Pordasi Aceh Tengah Mengaku Kecewa

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Aceh Tengah Dikepung Bencana, Sembilan Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pemuda Bale Turunkan Harga BBM hingga Rp 16.000 per Liter di Takengon, Diserbu Warga

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
2022 © Copyright Detik Gayo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • BREAKING NEWS
  • OLAHRAGA
  • POLITIK HUKUM & KEAMANAN
  • EKONOMI & WISATA
  • PARLEMENTARIA & SOSOK
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI

© 2022 www.detikgayonews.com

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version