Detikgayonews.com| Takengon- Komunitas Peduli Budaya Gayo (KPBG) menyatakan keprihatinannya atas sikap Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah terkait beredarnya video viral pentas hiburan dalam perayaan HUT Transmigrasi ke-43 di Kecamatan Jagong Jeget pada 16 Februari 2025.
KPBG menilai fatwa MPU Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2013 yang melarang sejumlah bentuk hiburan telah berdampak negatif terhadap kehidupan seniman Sabtu 22/02/25
Mawan, Ketua KPBG, mengungkapkan kekecewaannya atas pelarangan tersebut. “Kami sepakat jika MPU memberikan batasan, tetapi kami juga menggantungkan hidup kami pada acara-acara tertentu seperti pernikahan, event pemerintah, dan lainnya,” ujar Mawan dalam keterangannya kepada awak media.
Mawan menambahkan, pihaknya menyesalkan pelanggaran syariat dan norma adat yang terjadi di Jagong Jeget, namun ia menekankan bahwa seniman dan pelaku usaha hiburan selama ini telah berupaya menjaga norma adat dan budaya yang berlaku di Aceh Tengah, khususnya di wilayah Tengah Gayo. “Kami bisa pastikan bahwa pengusaha dan seniman selalu berusaha menjaga norma adat dan budaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mawan mempertanyakan kebijakan MPU Aceh Tengah yang dinilai terlalu membatasi ruang gerak seniman. “Apakah kami harus berhenti berseni? Dan apakah MPU Aceh Tengah siap menggaji kami setiap bulannya?” tanya Mawan dengan nada prihatin. Ia berharap MPU Aceh Tengah dapat mengkaji ulang fatwa tersebut agar tidak merugikan para seniman dan pelaku usaha hiburan yang bergantung pada acara-acara tersebut.
KPBG berharap adanya dialog terbuka antara MPU Aceh Tengah dan para pelaku seni serta usaha hiburan untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. “Kami berharap MPU Aceh Tengah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak mematikan kreativitas dan mata pencaharian kami,” tutup Mawan.













