Ini Deretan Penyebab Pendapatan APBK Perubahan Aceh Tengah 2026 Bertambah
Detikgayonews.com, Takengon |Rancangan Perubahan APBK Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar 122.147.406.822.
Peningkatan tersebut bukan semata-mata merupakan penambahan anggaran yang tidak memiliki sumber pendanaan, melainkan berkaitan dengan adanya penyesuaian sejumlah komponen pendapatan daerah.
Penambahan tersebut, telah mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRK Aceh Tengah pada 28 September 2026 yang lalu.
Perubahan APBK pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah daerah untuk menyesuaikan asumsi dan kondisi fiskal, serta menjaga keseimbangan dan Kesehatan fiskal daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik tidak hanya dinilai dari bertambah atau berkurangnya angka, tetapi harus dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta memperhatikan peraturan dan perundangan-undangan,” kata Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra, Kamis (1/10/2026).
Menurut Gunawan Putra, pendapatan hibah pemerintah pusat sebesar Rp16.100.000.000, merupakan bantuan daging dari Presiden RI untuk tradisi meugang di Provinsi Aceh.
Selain itu, ada pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bertambah sebesar Rp2.487.765.867.- dari pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP
Disisi lain, katanya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kepedulian dan empati kepada masyarakat Aceh Tengah.
“Terutama kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Solok, serta pemerintah daerah lainnya yang turut memberikan bantuan. Dukungan ini tidak hanya memiliki arti dari sisi fiskal, tetapi juga mencerminkan kuatnya semangat solidaritas dan kebersamaan antardaerah dalam menghadapi dampak bencana,’ sambung Gunawan.
Peningkatan pendapatan juga berasal dari Transfer Pemerintah Pusat, di antaranya mencakup tambahan Dana Alokasi Umum (DAK) untuk dukungan kebutuhan penggajian ASN.
Secara rinci, penambahan pendapatan tersebut antara lain berasal dari peningkatan Pajak Daerah sebesar Rp500.000.000, pada PBJT-Tenaga Listrik, Retribusi Daerah sebesar Rp419.526.400.
Selanjutnya, Retribusi Pelayanan Kesehatan JKN non Kapitasi Rp. 354.500.000, Retribusi Tenaga Kerja Asing Rp. 9.000.000.- , Retribusi Pemakaian Laboratorium Rp. 80.000.000, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Rp. 15.000.000, dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp8.683.842.007.
Berikutnya, hasil penjualan aset lain-lain Rp. 1.000.000.000, Jasa Giro Rp. 3.671.188, Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain Rp. 1.263.673.812, Pendapatan BLUD Datu Beru Rp. 5.516.491.034, Penerimaan donasi Masyarakat untuk penangan bencana alam Rp. 1.052.350.973.
Sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 61.571.376.000, DBH Cukai Hasil Tembakau Rp. 566.455.000, DBH Kurang Bayar 2024 dan 2025 sebesar Rp. 10.886.734.000 dan DAU Tambahan Pengajian ASN Rp. 50.118.187.000.
Untuk pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp. 32.078.685.116, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok berkurang Rp. 315.227.263, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp. 3.792.627.079, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Rp. 1.328.657, bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Sumatera Utara Rp. 25.000.000.000.
Selain itu, bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat Rp. 2.000.000.000, bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Rp. 455.751.643, bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Serang, Banten Rp. 117.000.000.
Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Banten Rp. 100.000.000, Tambahan BOP Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Lebak Mukim Rp. 120.000.000 dan Tambahan TDBH Migas Rp. 807.205.000. (Yd)





