• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 3, 2026
Detik Gayo News
  • Login
  • Home
  • News
  • AGI
  • Open Source
  • Application
  • Startups
  • Enterprise
  • Resources
  • Robotic
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • AGI
  • Open Source
  • Application
  • Startups
  • Enterprise
  • Resources
  • Robotic
No Result
View All Result
Detik Gayo News
No Result
View All Result

Sidang Ke-2 Kasus Mucikari di Aceh Tengah, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi Keberatan Atas Pasal Dakwaan TPPO Pada I-W

detikgayonews by detikgayonews
Maret 28, 2024
in DAERAH
415 9
0
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Detikgayonews.com | Aceh Tengah – Kasus Mujikari yang  Ditangkap Oleh kepolisian Resor Aceh Tengah, Beberapa Waktu lalu, Jalani  Sidang Untuk Kedua kalinya di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Pada Rabu (27/03/2024).

Mucikari Berinisial I-W alias Ola itu, didakwa dengan pasal TTPO Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Terdakwa berinisial I-W alias Ola (25 Tahun) dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Takengon Rahma Novatiana SH serta dua anggota hakim lainnya yaitu Heru Setiawan SH MH dan Fadhli Maulana SH.

Pada Persidangan tersebut Kuasa Hukum I-W alias Ola,  Shalattuddin, SH dari Kantor Hukum SZ Gayo SH, membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang dijerat kepada terdakwa Ola.

Menurut Hematnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai sangat tidak tepat untuk kasus yang dialami I-W.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah kita baca, para saksi ataupun korban sendiri jelas tidak pernah dipaksa oleh terdakwa,” Jelas Kuasa Hukum I-W

Dirinya juga menilai ada yang aneh, dimana jaksa mendakwa dengan pasal tunggal yaitu TPPO. Ia menyebutkan bahwa kasus TPPO tidaklah sembarang dan pihaknya merasa keberatan dengan pasal yang disangkakan tersebut oleh JPU.

“Dalam isi semua BAP, tidak ada kita temukan satupun unsur paksaan dari 4 PSK yang dimintai keterangan oleh penyidik, Mudah-mudahan eksepsi kami ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada Majelis Hakim terkait dakwaan Jaksa dalam pasal TPPO tidaklah tepat untuk Ola”, Urai Shalattuddin.

Lebih lanjut, Pengacara asal Bandung itu, menjelaskan, dakwaan kepada I-W dengan pasal TPPO harus dibatalkan dan berharap Ola dapat menghirup udara segar.

“ini dibawa kepada Qanun Aceh, maka sepuluh orang PSK yang dimasukkan dalam BAP sebagai saksi oleh penyidik, semuanya, harus menjalani hukuman karena Qanun mengatur itu,” Rinci Pengacara Ola

Dalam kasus ini, dianggap yang lebih berperan adalah Satpol PP dan WH, karena kasus ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dibasmi oleh Pemerintah Aceh melalui Satpol PP dan WH.

“Kita berharap, Eksepsi kami diterima oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini nantinnya”, harap Shalattuddin. (Add)

Tags: acehtengahmucikari
SummarizeShare235
detikgayonews

detikgayonews

Related Stories

Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara

Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara

by detikgayonews
Juni 1, 2026
0

Detikgayonews.com | Takengon - Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si mengingatkan dan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap para Kepala SKPK, camat, kepala bagian (kabag),...

Baitul Mal Aceh Tengah Fasilitasi Pemulangan PMI dari Malaysia yang Sempat Terlantar 

Baitul Mal Aceh Tengah Fasilitasi Pemulangan PMI dari Malaysia yang Sempat Terlantar 

by detikgayonews
Mei 7, 2026
0

DetikGayoNews.com | Aceh Tengah – Baitul Mal Aceh Tengah berhasil memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berinisial JMI (40) yang sempat terlantar di Malaysia. Warga dari...

Lebih Sebulan Paska Bencana, 4 Warga Aceh Tengah Masih Belum Ditemukan 

by detikgayonews
Januari 4, 2026
0

Teks Foto : Salah satu kawasan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh Tengah Detikgayonews.com, Takengon | Tercatat ada 4 warga Kabupaten Aceh Tengah yang terbawa banjir bandang serta...

Kopepi Ketiara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Kopepi Ketiara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tengah dan Bener Meriah

by detikgayonews
Januari 3, 2026
0

Detikgayonews.com, Takengon | Koperasi Petani Kopi (Kopepi) Ketiara telah menyalurkan beragam jenis bantuan untuk puluhan desa terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Koperasi yang...

Recommended

Persunting Wanita Gayo, WNA Asal Swedia Ucapkan Dua Kalimat Syahadat

Persunting Wanita Gayo, WNA Asal Swedia Ucapkan Dua Kalimat Syahadat

Agustus 30, 2023
Mau Tertawa Lepas, Ayo Sambangi Café Gaya Nggile di Kota Takengon

Mau Tertawa Lepas, Ayo Sambangi Café Gaya Nggile di Kota Takengon

Mei 7, 2023

Popular Story

  • Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    Polda Aceh Masih Lengkapi Data Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Aceh Tengah

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Ervan Ceh Kul Rilis Lagu “Sebuku Ni Bumi”, Suara Duka untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Merasa tak Dianggap, Pengurus Pordasi Aceh Tengah Mengaku Kecewa

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Aceh Tengah Dikepung Bencana, Sembilan Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Pemuda Bale Turunkan Harga BBM hingga Rp 16.000 per Liter di Takengon, Diserbu Warga

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
2026 © Copyright Detik Gayo News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version