Iklan

Pasca Bencana, Anggaran Setdakab Aceh Tengah Bertambah Rp4,3 Miliar, Abdan Sakura Soroti Sejumlah Pos Belanja

29 September 2026 · 08:40 WIB · 4 menit baca
Abdan Sakura, Pemerhati kebijakan Publik Indonesian Public institute (IPA)

DETIKGAYONEWS.COM | ACEH TENGAH— Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Salah satu yang dipersoalkan adalah bertambahnya anggaran pada lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah sebesar sekitar Rp4,3 miliar.

Pemerhati kebijakan publik Indonesian Public Institute (IPI), Abdan Sakura, mempertanyakan penambahan tersebut di tengah proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang masih berlangsung di Aceh Tengah.

Berdasarkan data yang disorot Abdan, anggaran Setdakab Aceh Tengah sebelum perubahan tercatat Rp35.703.889.484. Setelah APBK-P, anggaran tersebut bertambah Rp4.308.473.000 menjadi Rp40.012.362.501 atau meningkat sekitar 12,06 persen.

Menurut Abdan, sejumlah penambahan anggaran tersebut perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait urgensi, manfaat, serta kesesuaiannya dengan prioritas daerah setelah bencana.

“Cukup memprihatinkan melihat postur perubahan anggaran di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Di saat warga membutuhkan pemulihan pascabencana, sebagian penambahan anggaran justru dialokasikan untuk kegiatan pendukung operasional Bupati dan Wakil Bupati,” kata Abdan Sakura.

Soroti Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

Salah satu pos yang menjadi perhatian Abdan adalah kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan alokasi sekitar Rp1,2 miliar.

Ia mempertanyakan besarnya anggaran tersebut dan meminta pemerintah menjelaskan kebutuhan, volume kegiatan, serta keluaran yang ditargetkan.

Abdan merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Angka sebesar Rp1,2 miliar untuk rapat koordinasi dan konsultasi perlu dijelaskan secara terbuka. Publik perlu mengetahui apa urgensinya, berapa kegiatan yang dilaksanakan, serta apa hasil yang ingin dicapai,” tegasnya.

Menurut Abdan, persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, melainkan skala prioritas di tengah kondisi pascabencana.

Pengadaan Kamera, HP hingga Drone

Sorotan lainnya diarahkan pada Bagian Umum Setdakab Aceh Tengah. Dalam perubahan anggaran terdapat penambahan sekitar Rp200 juta untuk pengadaan peralatan studio dan alat dokumentasi, termasuk kamera, telepon seluler, hingga drone untuk kebutuhan ADC atau pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, terdapat alokasi belanja bahan baku sebesar Rp550 juta yang terbagi dalam dua pos, yakni Rp450 juta dan Rp100 juta.

Belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu juga tercatat dalam dua pos dengan masing-masing alokasi Rp250 juta atau total Rp500 juta.

“Publik tentu berhak mengetahui kebutuhan dari setiap penambahan tersebut, bagaimana perhitungannya, serta output yang dihasilkan,” kata Abdan.

Ia menilai transparansi diperlukan agar setiap perubahan anggaran dapat diketahui dasar kebutuhan dan manfaatnya, bukan sekadar tercatat sebagai perubahan angka dalam dokumen APBK.

Rehabilitasi Sejumlah Fasilitas

Abdan juga menyoroti sejumlah alokasi rehabilitasi fasilitas internal Setdakab yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp778,3 juta.

Di antaranya rehabilitasi Gedung Ummi sebesar Rp200 juta, rehabilitasi area parkir Rp200 juta, rehabilitasi ruang kerja Bupati di Pendopo Rp120 juta, rehabilitasi ruang kerja Kantor Setdakab Rp100 juta, serta pemasangan CCTV sebesar Rp158.374.800.

Abdan mengatakan setiap belanja tersebut pada prinsipnya dapat memiliki dasar kebutuhan. Namun, menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan kondisi fasilitas, tingkat urgensi, serta mekanisme pengadaannya.

“Pemerintah daerah perlu menjelaskan urgensi setiap rehabilitasi tersebut. Dalam kondisi pascabencana, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana pemerintah menentukan skala prioritas antara kebutuhan internal pemerintahan dengan kebutuhan pemulihan masyarakat,” katanya.

Ia meminta rincian program dan manfaat dari setiap alokasi anggaran dapat dibuka kepada publik.

Tim Pengawasan Pertambangan Ilegal dan BBM Bersubsidi

Sorotan berikutnya diarahkan pada anggaran di bidang perekonomian Setdakab Aceh Tengah.

Dalam perubahan anggaran terdapat alokasi untuk SK Tim Pengawasan dan Pencegahan Pertambangan Ilegal sebesar Rp30 juta serta SK Tim Pengawasan BBM dan Gas Bersubsidi sebesar Rp30 juta.

Abdan menilai pengawasan terhadap pertambangan ilegal maupun distribusi BBM dan gas bersubsidi merupakan bagian dari tugas pemerintah. Namun, ia meminta setiap kegiatan tersebut memiliki target dan hasil yang dapat diukur.

“Untuk pengawasan pertambangan ilegal maupun BBM bersubsidi, publik membutuhkan hasil konkret yang dapat diukur. Jangan sampai anggaran Rp60 juta tersebut hanya terserap untuk kegiatan administratif tanpa ada hasil nyata di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan, sasaran pengawasan, serta hasil yang telah dicapai.

Kerja Sama Media dan Papan Bunga

Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Abdan menyoroti penambahan anggaran kerja sama media sebesar Rp100 juta serta penambahan anggaran papan bunga sebesar Rp100 juta.

Menurutnya, belanja kerja sama media perlu memiliki tujuan komunikasi publik yang jelas, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan dan pemulihan daerah kepada masyarakat.

Sementara untuk belanja papan bunga, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali urgensi dan skala prioritasnya.

“Kerja sama media seharusnya dapat diukur dari tujuan komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Demikian juga dengan belanja papan bunga, perlu dilihat urgensi dan prioritasnya,” kata Abdan.

Minta Pengawasan dan Transparansi

Abdan menegaskan kritik yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran, melainkan menyangkut transparansi, urgensi dan prioritas belanja daerah.

Ia meminta DPRK Aceh Tengah menggunakan fungsi pengawasan untuk mencermati perubahan anggaran pada Setdakab, terutama sejumlah pos belanja yang mengalami penambahan.

Abdan juga meminta BPK RI Perwakilan Aceh dan Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran tersebut apabila terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.

“Setiap rupiah dalam APBK merupakan uang publik. Dalam kondisi pascabencana, pemerintah perlu memastikan prioritas belanja disusun berdasarkan kebutuhan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ia berharap rincian perubahan anggaran, dasar perhitungan, pelaksanaan kegiatan dan hasil penggunaan anggaran dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBK-P Aceh Tengah 2026.

CHANNEL DETIK GAYO

Lihat semua video →