Iklan

APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Pertanyakan Arah Anggaran Pemulihan Pascabencana

29 September 2026 · 08:29 WIB · 5 menit baca
*Satria Darmawan* Mahasiswa Pascasarjana Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Prodi Magister Administrasi Publik UNIDA

DetikGayoNews.com | ACEH TENGAH. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 yang disahkan pada 28 September 2026 menambah ruang belanja daerah sekitar Rp121,26 miliar. Perubahan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai arah penggunaan tambahan anggaran, terutama di tengah agenda pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang masih berlangsung.

Dalam postur sebelumnya, anggaran Pemkab Aceh Tengah tercatat Rp1.314.872.782.121. Setelah perubahan menjadi Rp1.436.132.983.943. Secara nominal, terdapat kenaikan sekitar Rp121,26 miliar. ANTARA juga melaporkan perubahan APBK 2026 mencapai sekitar Rp1,4 triliun, dengan tambahan anggaran antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum tambahan bantuan keuangan untuk daerah terdampak bencana.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian aktivis Gayo, Satria Darmawan. Ia menilai pembahasan APBK-P tidak cukup dilihat dari perubahan angka, tetapi perlu dilihat dari arah kebijakan, program yang dibiayai serta manfaat yang diterima masyarakat.

“Publik perlu melihat APBK-P bukan hanya dari sisi naik atau turunnya angka. Yang jauh lebih penting adalah apa prioritas pemerintah setelah anggaran itu disahkan. Kalau pemulihan pascabencana disebut sebagai prioritas, harus terlihat jelas dalam program, alokasi anggaran dan indikator hasilnya,” kata Satria.

Menurut Satria, pemulihan pascabencana harus diterjemahkan secara konkret dalam belanja daerah. Ia mempertanyakan berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, pemulihan ekonomi, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak serta program pemulihan lainnya.

“Kalau pemulihan pascabencana menjadi alasan utama perubahan anggaran, masyarakat berhak mengetahui angka dan programnya. Berapa untuk infrastruktur, berapa untuk pemulihan ekonomi, berapa untuk masyarakat terdampak, dan apa target yang hendak dicapai sampai akhir tahun?” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah fraksi DPRK Aceh Tengah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dengan berbagai catatan. Fraksi Golkar, misalnya, meminta tambahan anggaran berbanding lurus dengan peningkatan kualitas program, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Fraksi PKS juga menyoroti agar perubahan APBK diarahkan pada pemulihan pascabencana, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Target PAD Ikut Naik

Selain belanja, Satria menyoroti perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD yang sebelumnya Rp172.066.405.680 meningkat menjadi Rp180.794.896.519 atau bertambah sekitar Rp8,73 miliar.

Hingga akhir September 2026, realisasi PAD disebut mencapai Rp107.837.998.640 atau sekitar 62,67 persen dari target sebelumnya.

Jika dirinci, pajak daerah ditargetkan Rp32,335 miliar dengan realisasi sekitar Rp19,278 miliar atau 59,61 persen. Retribusi daerah ditargetkan Rp10,827 miliar dengan realisasi sekitar Rp5,783 miliar atau 53,41 persen.

Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp4 miliar dan telah terealisasi sekitar Rp3,205 miliar atau 80,12 persen. Pendapatan BLUD, termasuk RSUD Datu Beru, ditargetkan sekitar Rp110,330 miliar dengan realisasi Rp68,365 miliar.

Satria mempertanyakan dasar kenaikan target PAD tersebut, khususnya karena target baru ditetapkan ketika realisasi terhadap target sebelumnya belum mencapai 100 persen.

“Pertanyaannya sederhana: dari mana tambahan target PAD Rp8,7 miliar itu akan diperoleh? Harus ada dasar perhitungan yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan apakah kenaikan tersebut didasarkan pada potensi riil, peningkatan objek pajak dan retribusi, atau ada sumber pendapatan baru,” katanya.

Menurutnya, penetapan target pendapatan daerah perlu didukung perhitungan potensi penerimaan yang terukur. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan strategi pencapaian target tersebut hingga akhir tahun anggaran.

Dampak Fiskal Perlu Dijelaskan

Satria juga meminta pemerintah daerah menjelaskan sumber pembiayaan atas perubahan postur APBK 2026 serta kemungkinan konsekuensinya terhadap ruang fiskal tahun berikutnya.

Menurutnya, kenaikan belanja tidak secara otomatis menunjukkan kondisi fiskal daerah memburuk. Namun, masyarakat perlu mengetahui struktur pendapatan, pembiayaan, serta kewajiban yang muncul dari perubahan anggaran tersebut.

“Kita tidak boleh hanya melihat APBK-P sebagai persoalan satu tahun. Setiap keputusan anggaran hari ini bisa mempunyai konsekuensi terhadap ruang fiskal tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan sumber pembiayaan, kewajiban yang timbul, dan dampaknya terhadap APBK 2027,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan setelah perubahan APBK disahkan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar program yang telah mendapatkan alokasi anggaran dapat dilaksanakan sesuai peruntukan dan target yang ditetapkan.

Pemulihan Tidak Hanya Infrastruktur

Bagi Satria, pemulihan pascabencana tidak semata-mata menyangkut pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Dampak bencana juga dirasakan pada aktivitas ekonomi, pendapatan rumah tangga, akses transportasi, fasilitas publik serta keberlangsungan usaha masyarakat.

Karena itu, ia mendorong agar belanja pemulihan mencakup kebutuhan masyarakat yang kehilangan atau terganggu sumber penghasilannya, termasuk petani, pelaku usaha kecil, pedagang dan pekerja informal.

“Anggaran harus menjawab persoalan masyarakat. Jangan sampai kita melihat angka APBK yang besar, tetapi masyarakat terdampak bencana masih kesulitan memulihkan kehidupan ekonominya,” kata Satria.

Ia meminta Pemkab Aceh Tengah membuka rincian program pemulihan yang dibiayai melalui APBK-P 2026 agar dapat dipantau masyarakat.

Menurutnya, informasi tersebut setidaknya harus memuat besaran anggaran, program dan kegiatan, penerima manfaat, pelaksana, target waktu serta indikator keberhasilan.

DPRK Diminta Kawal Pelaksanaan

Setelah perubahan APBK disepakati, Satria menilai perhatian publik kini perlu bergeser dari proses pengesahan menuju pelaksanaan anggaran.

“Setelah APBK-P disahkan, justru pekerjaan pengawasan dimulai. DPRK perlu memastikan setiap rupiah yang telah disepakati benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan transparansi menjadi penting karena APBK merupakan instrumen penggunaan uang publik. Terlebih dalam konteks pemulihan pascabencana, program yang dibiayai APBK akan bersentuhan langsung dengan masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sendiri sebelumnya menyatakan perubahan APBK 2026 dilakukan karena sejumlah hal mendasar dan pembahasannya diarahkan agar program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Karena itu, menurut Satria, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah kepada publik: seberapa besar tambahan anggaran diarahkan untuk pemulihan pascabencana, apa dasar kenaikan target PAD menjadi Rp180,79 miliar, serta bagaimana keberlanjutan fiskal daerah dijaga hingga APBK 2027.

“Publik tidak membutuhkan retorika tentang pemulihan. Publik membutuhkan kebijakan yang bisa dilihat, anggaran yang bisa ditelusuri, program yang bisa diawasi dan hasil yang bisa dirasakan,” kata Satria.

Dengan perubahan APBK 2026 yang telah disepakati, perhatian kini berada pada tahap pelaksanaan. Besarnya tambahan anggaran akan terlihat maknanya dari program yang dijalankan, kualitas belanja, keterbukaan informasi serta manfaat yang diterima masyarakat Aceh Tengah.

CHANNEL DETIK GAYO

Lihat semua video →