Foto : Ketua Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan
Detikgayonews.com, Takengon | Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, untuk segera menghentikan aksi “begal” proyek revitalisasi sekolah.
Permintaan tersebut, disampaikan oleh Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang dewan, Selasa (21/6/2026).
Menurut Edi Kurniawan, Pansus Dewan telah mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius di Disdikbud Aceh Tengah. Untuk itu, Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satu rekomendasinya, meminta Plt Kadisdikbud Aceh Tengah, Salimsyah, M.Pd untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun pengarahan terhadap kepala sekolah terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
“Seluruh bentuk intervensi harus dihentikan dan mekanisme pelaksanaan revitalisasi sekolah dikembalikan sepenuhnya kepada sistem swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Edi.
Disebutkan Edi Kurniawan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus diserahkan kepada Komite Sekolah atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) secara transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pansus DPRK Aceh Tengah juga meminta agar Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif terhadap Plt Kadisdikbud beserta jajaran yang diduga terlibat dalam upaya mengarahkan proyek revitalisasi sekolah kepada pihak ketiga.
Edi Kurniawan menegaskan, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, tetapi tidak ada langkah konkret dari Inspektorat atau ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, Pansus Dewan akan menyerahkan seluruh berkas hasil temuan kepada aparat penegak hukum.
“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut atau ditemukan unsur pidana korupsi yang kuat, Pansus DPRK akan menyerahkan berkas temuan ini kepada Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Edi.
Selain itu, Edi meminta agar Dinas Pendidikan dan BKPSDM tidak boleh melakukan mutasi, pencopotan jabatan maupun memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang menolak perintah yang bertentangan dengan mekanisme swakelola.
“Pansus DPRK menjamin perlindungan bagi kepala sekolah yang mempertahankan prinsip tata kelola sesuai aturan,” pungkasnya. (Yd).







