Detikgayonews.com | Aceh Tengah – PT Hutama Karya (Persero) atau dikenal dengan HK membantah tudingan terkait dugaan pengoperasian batching plant tanpa izin di wilayah Takengon, Kabupaten Tengah.
Perusahaan HK tersebut menegaskan bahwa fasilitas yang dimaksud bukan merupakan batching plant, melainkan hanya tempat penampungan material untuk pengisian ke truk mixer.
Projek Manager PT Hutama Karya, Azhar Mustopa menjelaskan, bahwa aktivitas di lokasi tersebut sebatas pemindahan material ke kendaraan pengangkut beton dan bukan proses pencampuran beton sebagaimana fungsi batching plant pada umumnya.
“Unit pencampur beton yang dimaksud batching plant itu bukan batching plant, melainkan hanya corong atau hopper penampung material ke truk mixer,” kata Azhar Mustopa, Minggu (24/5/2026).
Ia juga menanggapi keluhan masyarakat terkait debu yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan jalan pascabencana di kawasan tersebut. Menurutnya, perusahaan telah melakukan langkah antisipasi guna meminimalisasi dampak debu terhadap lingkungan sekitar.
“Untuk antisipasi penanggulangan dampak debu, sudah disediakan 2 unit water tank yang beroperasi setiap jam untuk melakukan penyiraman jalan,” ujarnya.
Selain itu, Hutama Karya turut membantah tudingan adanya pencemaran aliran Sungai Jambu Aye akibat material semen dari proyek pekerjaan perusahaan.
Projek Manager PT Hutama Karya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan aktivitas yang menghasilkan limbah cair yang dapat mencemari sungai maupun merusak ekosistem.
“Tidak pernah ada aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan limbah yang terkontaminasi dengan sungai atau air, karena HK tidak memiliki limbah cair yang berdampak terhadap ekosistem,” tutupnya.







