Detikgayonews.com, Takengon | Jajaran Polda Aceh masih mengumpulkan data-data dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Tengah.
Dua dugaan kasus korupsi tersebut, diantaranya pembangunan pasar di Kecamatan Ketol serta di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah ketika dimintai tanggapannya oleh warawan Sabtu (15/11/2025) malam, menuturkan, pihaknya masih mencari data-data untuk penanganan dua kasus dugaan korupsi tersebut.
“Banyak data yang harus kita cari lagi dan belum komplit. Gelar sudah dua kali kita lakukan untuk kasus pembangunan pasar dan di Dinas Kesehatan. Ini akan kita kejar terus,” tegas Marzuki Ali.
Menurutnya, untuk penanganan kasus dugaan korupsi tidak bisa dilakukan secara cepat, tetapi ada beberapa kasus yang sudah naik dan digelar.
“Semua kasus dugaan korupsi akan terus kita gelar karena kita juga akan ditanya dari pusat. Apakah itu, ditanya dari Kortas Korupsi maupun dari KPK sebagai pembina,” jelasnya.
Selain soal dugaan korupsi, Kapolda Aceh juga menyinggung beberapa persoalan lain, diantaranya soal pemberantasan kasus peredaran narkoba, reklamasi di Danau Lut Tawar, kelangkaan BBM dan tambang ilegal.
“Soal reklamasi Danau Lut Tawar, saya belum banyak dapat berita itu ya, nantilah saya cek ke Tipidter. Untuk soal BBM, jika dapat ada oknum yang menimbun, akan kita proses. Contoh seperti di Kabupaten Pidie, kita proses,” ungkap Marzuki Ali.
Termasuk juga, jika ada oknum petugas yang bermain, Kapolda Aceh dengan tegas akan menindak para pelaku yang berani menimbun BBM secara ilegal.
“Oh, tidak ada alasan. Jika terbukti akan tetap kita proses. Dan untuk tambang ilegal, kita masih menunggu keputusan dari Gubernur Aceh,” pungkasnya. (Yd).







