Warga Pertanyakan Kejelasan Kebijakan Relaksasi Pembiayaan Paska Bencana

Detikgayonews.com, Takengon | Praktik penagihan yang dilakukan sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) terhadap warga terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh Tengah kembali memicu gelombang protes.

Padahal sebelumnya Aliansi Perempuan Gayo telah menggelar aksi unjuk rasa yang berlanjut pada mediasi oleh DPRK Aceh Tengah bersama perwakilan lembaga keuangan.

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan kembali adanya kebijakan relaksasi kredit berupa perlakuan khusus bagi debitur di wilayah bencana alam hidrometeorologi.

Sesuai ketentuan, warga yang terdampak bencana periode akhir November hingga Desember 2025 seharusnya mendapatkan penangguhan tagihan.

Namun di lapangan, sejumlah perusahaan seperti MCF, FIF, Mandala, dan Mekar diduga tetap melakukan penagihan angsuran selama masa tanggap darurat berlangsung.

Hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi warga yang telah bertahun-tahun menjadi nasabah setia.

Bahkan hasil kesepakatan dengan pihak dewan beberapa waktu lalu, dinilai tidak dijalankan oleh sejumlah lembaga pembiayaan tersebut.

Menjawab soal kebijakan relaksasi, Pimpinan PNM, Agung Utomo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pendampingan dan identifikasi lapangan bagi warga terdampak.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak MCF, FIF, dan Mandala belum memberikan respon atau konfirmasi resmi terkait keluhan warga tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Marwandi, menyebutkan bahwa pihak Mekar sebelumnya telah sepakat untuk menunda pembayaran angsuran hingga Maret 2026.

Guna menjamin perlindungan bagi masyarakat, DPRK Aceh Tengah berkomitmen untuk memanggil kembali seluruh pimpinan penyedia jasa keuangan terkait.

Tujuannya untuk memastikan kesepakatan penundaan tagihan dijalankan secara konsisten sehingga tidak membebani warga yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana. (Yd)

Exit mobile version