Sidang Ke-2 Kasus Mucikari di Aceh Tengah, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi Keberatan Atas Pasal Dakwaan TPPO Pada I-W

Detikgayonews.com | Aceh Tengah – Kasus Mujikari yang  Ditangkap Oleh kepolisian Resor Aceh Tengah, Beberapa Waktu lalu, Jalani  Sidang Untuk Kedua kalinya di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Pada Rabu (27/03/2024).

Mucikari Berinisial I-W alias Ola itu, didakwa dengan pasal TTPO Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Terdakwa berinisial I-W alias Ola (25 Tahun) dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yaitu Ketua Pengadilan Negeri Takengon Rahma Novatiana SH serta dua anggota hakim lainnya yaitu Heru Setiawan SH MH dan Fadhli Maulana SH.

Pada Persidangan tersebut Kuasa Hukum I-W alias Ola,  Shalattuddin, SH dari Kantor Hukum SZ Gayo SH, membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang dijerat kepada terdakwa Ola.

Menurut Hematnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dinilai sangat tidak tepat untuk kasus yang dialami I-W.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah kita baca, para saksi ataupun korban sendiri jelas tidak pernah dipaksa oleh terdakwa,” Jelas Kuasa Hukum I-W

Dirinya juga menilai ada yang aneh, dimana jaksa mendakwa dengan pasal tunggal yaitu TPPO. Ia menyebutkan bahwa kasus TPPO tidaklah sembarang dan pihaknya merasa keberatan dengan pasal yang disangkakan tersebut oleh JPU.

“Dalam isi semua BAP, tidak ada kita temukan satupun unsur paksaan dari 4 PSK yang dimintai keterangan oleh penyidik, Mudah-mudahan eksepsi kami ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada Majelis Hakim terkait dakwaan Jaksa dalam pasal TPPO tidaklah tepat untuk Ola”, Urai Shalattuddin.

Lebih lanjut, Pengacara asal Bandung itu, menjelaskan, dakwaan kepada I-W dengan pasal TPPO harus dibatalkan dan berharap Ola dapat menghirup udara segar.

“ini dibawa kepada Qanun Aceh, maka sepuluh orang PSK yang dimasukkan dalam BAP sebagai saksi oleh penyidik, semuanya, harus menjalani hukuman karena Qanun mengatur itu,” Rinci Pengacara Ola

Dalam kasus ini, dianggap yang lebih berperan adalah Satpol PP dan WH, karena kasus ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dibasmi oleh Pemerintah Aceh melalui Satpol PP dan WH.

“Kita berharap, Eksepsi kami diterima oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini nantinnya”, harap Shalattuddin. (Add)

Exit mobile version