Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 22 Januari 2026

Oplus_131072

*Akibat 26 Desa Masih Terisolir

Detikgayonews.com, Takengon | Pemerintah Kabupaten Tengah menambah masa tangga darurat dari tanggal 9 hingga 22 Januari 2026 mendatang karena masih adanya 26 kampung yang erisolir paska musibah banjir bandang dan tanah longsor.

Sejak bencana terjadi pada ,26 Nopember 2025 lalu, sudah lima kali dilakukan penambahan waktu tanggap darurat karena kondisi sebagian daerah di Kabupaten Aceh Tengah belum normal atau sebagian belum dapat di akses.

Banyaknya jembatan yang terputus mengakibatkan beberapa desa masih terisolir hingga saat ini. Parahnya kerusakan akibat bencana, membuat akses ke 26 desa masih sangat sulit untuk ditembus.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/1/BPBD/2026 tentang perpanjangan kelima penetapan status masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.

Pertimbangan Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat karena adanya puluhan desa yang masih terisolir dan tidak dapat di akses melalui jalan darat dan hanya bisa ditembus dengan sling.

Kepala Pelaksana (Kalaks) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Aceh Tengah, Andalika kepada Detikgayonews.com, Jumat (9/1/2026) mengatakan, selama masa perpanjangan tanggap darurat kelima, difomuskan pada pembukaan akses, pembangunan Huntara dan penyaluran logistik.

“Pemkab Aceh Tengah berupaya semaksimal. mungkin untuk segera membuka akses yang masih terisolir, sehingga droving bantuan logistik bisa dilakukan melalui jalur darat,” katanya.

Disebutkan Andalika untuk masa tanggap darurat bisa diperpanjang atau bahkan sebaliknya diperpendek sesuai dengan kajian serta melihat perkembangan di lapangan.

“Selain masih adanya desa yang terisolir, juga kondisi cuaca yang belum stabil sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan masa tanggap darurat,” pungkasnya. (Yd).

Exit mobile version