Detikgayonews.com| Takengon– Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pariwisata resmi mengeluarkan Surat Edaran Pada Tanggal 25 Maret 2025, Nomor 556/595 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi peningkatan kunjungan wisatawan sekaligus menjamin kualitas pelayanan di destinasi wisata setempat.
Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Menteri Pariwisata RI (Nomor SE/1/KK.03/MP/2025) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata pada hari libur Lebaran.
Melalui Kepala Dinas Pariwisata Aceh Tengah, Zulkarnain, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi SOP dan standar K3 untuk keselamatan pengunjung,” tegas Zulkarnain, Kamis (27/3/2025).
10 Poin Penting dalam Surat Edaran
Surat edaran tersebut memuat 10 poin kebijakan,
Klik PDF Di Bawah ini :
https://sg.docworkspace.com/d/sIL7V-e11kcmdvwY?sa=601.1074
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM. *”Kerja sama dengan pelaku usaha kecil dan menengah sangat penting untuk menyediakan kebutuhan wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian warga,”* tambah Zulkarnain.
