Pelaku Penjambretan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Detikgayonews.com, Takengon – Terduga pelaku penjambretan berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berselang beberapa jam setelah kejadian. Petugas tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku yang kabur ke Kampung Werlah, Kecamatan Pintu Gayo, Kabuaten Bener Meriah.

Kejadian penjambretan terjadi Kamis (24/8/2023) sekira pukul 13.45 WIB. Saat itu, pelaku berinisial MD (21) warga Kampung Meunasah Blang Ara, Kecamata Muara Dua, Kota Lhokseumawe bersama seorang rekannya melakukan aksi penjambretan terhadap korban EL (42) warga Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Saat itu, korban EL sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas, Kebayakan menuju Ujung Gergung Simpang Empat, untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Saat tiba di kawasan Simpang Empat, tepatnya di depan showroom mobil Arwindo, kedua pelaku menjambret tas korban sehingga mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motornya.

Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisikan handphone merk Iphone 12 Pro Max, handphone android Infinix , uang tunai sejumlah Rp 600.000.-, STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta ATM. Tapi selang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, seorang pelaku MD berhasil ditangkap.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, melalui pers release yang diterima Jumat (25/8/2023) mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal menuju tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV dari Showroom Arwindo.

“Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, didapatkan posisi pelaku di berada kawasan Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” sebut Andika Ardiansyah.

Saat melakukan pengejaran dan penyisiran, sebut Andika Ardiansyah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah yang dipimpin Aipda Salman, melihat kedua pelaku sedang berteduh karena cuacara hujan di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun tepatnya di kawasan Werlah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

“Selanjutnya Tim Opsnal turun dari mobil menyergap pelaku. Satu terduga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil,” jelasnya.

Sementara seorang pelaku yang melarikan diri, berinisial RA alias RB, merupakan mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilayah hokum Kota Lhokseumawe. Usai ditangkap, tersangka pelaku MD, diamankan kedalam mobil lantaran ingin dihakimi warga.

“Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah, mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka pelaku RA yang melarikan diri,” sebut Andika Ardiansyah.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka, dua unit handphone Merk iphone 12 promax dan handphone merk Infinix, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM. Kemudian satu satu unit Sepeda motor honda beat Nopol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Sedangkan Pelaku RA Alias RB yang buron kini dalam DPO.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, dan dikenakan sanksi hukum melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika. (DG/ADD)

Exit mobile version