DetikGayoNews.com, Aceh Tengah – Seorang oknum pengacara di Kabupaten Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra bin Muhammadyah, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah. Pria berusia 30 tahun tersebut diburu terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan data yang didapatkan , Hardiansyah Fitra lahir di Tensaren pada 27 Januari 1995. Ia berdomisili di Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Ciri-ciri fisik, tersangka yang tercantum dalam DPO antara lain:
– Tinggi badan sekitar 165 cm
– Postur tubuh sedang
– Kulit sawo matang
– Rambut ikal
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Hardiansyah Fitra diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Kanit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah, Julmahdi, di nomor 0852 6024 0790.
Polisi mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan tersangka. Segera laporkan informasi valid guna membantu proses penyidikan.
