Pemkab Aceh Tengah Wacanakan Pemindahan Pusat
Jajanan Tugu Amat Dimot dan Taman Inen Mayak Teri

Detikgayonews.com | Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tengah mewacanakan pemindahan dua lokasi pusat jajanan di Kota Takengon. Dua lokasi yang selama ini, menjadi pusat jajanan diantaranya di kawasan Tugu Aman Dimot dan Taman Inen Mayak Teri.

Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan telah membahas wacana ini dengan sejumlah pihak terkait. Hasil kesepatannya, ada dua lokasi alternate untuk relokasi diantaranya Lapangan Musara Alun dan Paya Ilang. 

Jika direlokasi ke Musara Alun, akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kampung Blang Kolak I dan Blang Kolak II. Selanjutnya, jika dipindahkan ke kawasan Paya Ilang, dikelola oleh Dinas Perdagangan Aceh Tengah.

Menanggapi wacana relokasi,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh Tengah, T Alaidinsyah, Senin (22/4/2024) mengatakan, wacana pemindahan dua lokasi jajanan ini, sudah dibahas sebanyak tiga kali.   

Bahkan saat itu, sebut T Alaidinsyah, wacana penertiban tersebut dihadiri oleh tim tekhnis dan Satpol PP. “Kalau jadwal penertiban memang belum ada, kalau rapat membahas ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan dinas teknis dan satpol PP,” kata T Alaidinsyah. 

Menurut T Alaidinsyah yang disapa akrab dengan panggilan Ampun ini, aktifitas di dua tempat ini belum memiliki izin. Bahkan, Dinas Perizinan tidak boleh mengeluarkan izin lantaran tempat usaha tersebut posisinya berada di area publik (fasilitas umum). 

“Itukan fasilitas umum. Tidak bisa diterbitkan izin. Kalau ke Musara Alun dan Paya Ilang bisa kita tertibkan, karena sudah dikelola oleh BUMDes dan UMKM, karena sudah ada badan hukumnya,” sebut Ampun. 

Berkaitan dengan relokasi, lanjut Ampun akan disepakati dengan para pedagang apakah bersedia dipindahkan ke Paya Ilang atau Lapangan Musara Alun. Dan untuk relokasi, sudah diperintah langsung oleh Pj Bupati hanya tinggal menunggu kesiapan Satpo PP.  

“Jika dilarang, pemerintah harus memberikan solusi. Jika dilakukan penertiban, maka harus ada tempat relokasi. Apabila di taman tidak boleh, kemana dipindahkan, tergantung pedagang yang memilih, apakah ke Paya Ilang, atau Musara Alun,” ujarnya.

Disisi lain, lanjut Ampun, posisi DPMTSP dalam hal ini kapasitasnya sebagai tim tekhnis mendampingi proses relokasi. “Satpol PP di depan, kami dinas tim teknis hanya mendampingi,” pungkasnya.(Add).

Exit mobile version